MITRAPOL.com, Bitung – Pada Hari Senin 29 mei 2023 Puluhan Satpol PP Kota Bitung Sulawesi Utara menyegel cafe boshe di karenakan ada Laporan bahwa tempat tersebut sangat menggangu di karenakan menggunakan musik dan di paksa agar di tutup sementara.
Penutupan sementara Cafe Boshe di pimpin langsung oleh Kabid Trantib satuan Pamong Praja kota Bitung Ibu Vera Kansil, SE.
“Menurut vera penutupan sementara Cafe Boshe di karenakan ada laporan dari masyarakat yang terganggu terkait bunyi musik yang keras yang melanggar peraturan daerah Kota Bitung dengan Nomor 1 tahun 2003 dan peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013.”
“Pemilik cafe Boshe Megaramah Ali merasa keberatan dengan penutupan sementara secara paksa tersebut, menurut Megah bahwasanya masih banyak cafe cafe yg ada di kota Bitung yang melanggar aturan tetapi tetap saja masih berjalan,” ucapnya
Dalam Hal ini ibu Mega selaku pemilik Cafe Boshe sangat menyayangkan dan juga kecewa dengan keputusan penutupan sementara cafe tersebut.
Sementara pihak dari kelurahan yang dalam Hal ini Lurah kelurahan Bitung Timur Arifin Nompo,Sos yang bertepatan berada di lokasi eksekusi penutupan sementara cafe tersebut merasa tidak ada yang komplain atau Laporan masyarakat terkait bunyi musik dari Cafe Boshe.
“Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda merasa dalam Hal ini pemerintah Kota Bitung jangan mendengar satu pihak saja. Sedangkan usaha cafe yang ada di kota Bitung banyak yang melanggar aturan.
Menurut Darma seharusnya ada mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, bukan secara sepihak melaksanakan penyegelan penutupan sementara Cafe Boshe tersebut,” ucapnya
“Kepala Satuan Polisi pamong praja kota Bitung, Steven Suluh, S.STP, M.SI., di konfirmasi lewat applikasi whatsap terkait penutupan sementara menyatakan bahwa sudah memenuhi SOP terkait penutupan sementara Cafe Boshe tersebut,” pungkasnya.
Pewarta : Anjas M