Nusantara

Ditengarai Rangkap Jabatan, MRT Dituntut Mundur dan Tentukan Pilihan

Admin
245
×

Ditengarai Rangkap Jabatan, MRT Dituntut Mundur dan Tentukan Pilihan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rangkap Jabatan

MITRAPOL.com, LEBAK – Kepala Desa Tambak Kabupaten Lebak, Banten, ditengarai mempunyai kedudukan rangkap jabatan dengan pekerjaan lainnya diluar posisinya sebagai Kepala Desa

Mirta Kepala Desa Tambak terpilih pada Pilkades serentak tahun lalu juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, dalam kelompok jabatan Ahli Pertama – Guru Agama Islam.

Hal itu tentunya sudah jelas melanggar aturan dan Perundang undangan, karena secara yuridis tugas dan fungsi Kepada Desa mengacu kepada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan secara tegas, bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Sedangkan Diki Ginanjar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, saat di konfirmasi wartawan mengaku, bahwa pihaknya samasekali belum mendapat informasi atau laporan terkait hal ini, namun demikian kata Diki, pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

“Saya baru mendengar hal ini, karena sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan. Namun kami akan segera menindak lanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak BKSDM serta akan meminta laporan dari pihak kecamatan,” terang Diki. Selasa (30/05/2023).

Dikatakan Diki, tenaga PPPK adalah Aparatur Sipil Negara dan tentunya sudah terikat dengan kontrak, sehingga tidak dibenarkan apabila merangkap jabatan.

“Silahkan memilih salah satunya, apakah tetap sebagai Kades atau sebagai ASN,” tandasnya.

“Seseorang yang berstatus PNS saja ketika memilih untuk menjadi Kades statusnya dibebas tugaskan dari PNS nya. Dan sebelum pencalonan melakukan proses dan izin dari pembina kepegawaian. Lain halnya dengan tenaga PPPK, walaupun merupakan rumpun dari PNS tapi Ia terikat dengan kontraknya,” tutup Diki.

Sementara, Erot Rohman Ketua Harian DPP Ormas Badak Banten Perjuangan meminta Bupati Lebak melalui Kepala Dinas PMD dan BKSDM Kabupaten Lebak segar melakukan langkah strategis menangani persoalan tersebut.

“Saya berharap ini dapat segera di tangani dengan baik dan profesional, jangan ada pembiaran, ini jelas pelanggaran peraturan perundang undangan, ada resiko hukumnya,” kata Erot Rohman.

 

Pewarta : Tim Mp Lebak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *