MITRAPOL.com, Toba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir Provinsi Sumatera, musnahkan barang bukti dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Januari 2023 hingga 3 Agustus 2023.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan diblender agar tidak bisa lagi dipergunakan, serta menghindari penumpukan barang bukti di kejaksaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan hilangnya barang bukti.
Pemusnahan tersebut disaksikan ketua Pengadilan Negeri Balige yg diwakili oleh Irene Megawati Sinaga SH MH, Kapolres Toba yang diwakili Kapolsek Balige IPTU Slamet Pasaribu, Karutan Hendri Damanik SH, Pengacara, Badan POM, Kadis kesehatan Toba dr.fredy Sibarani di halaman kantor Kejari, Balige, kamis (03/08/2023).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu 24,75 gram (18 perkara), ganja 19,72 kilo gram (3 perkara), ekstasi 0,28 gram (1 perkara), dan barang bukti lainnya seperti handphone, parang, linggis, pisau dan garpu.
PLT.Kepala kejaksaan negeri Tobasa Hendra A.Ginting SH MH menyebutkan, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dari penegak hukum khususnya masalah narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
“Ini bukan hanya acara seremonial belaka, tetapi bentuk keterbukaan dan transparansi penegak hukum khususnya masalah narkoba yang rentan bisa disalahgunakan,” sebutnya.
Hendra juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini juga untuk mengurangi bebaan penyimpanan barang bukti, mengingat kapasitas dari gedung kejaksaan ini juga terbatas.
Dikatakannya juga, Sesuai dengan SOP pemusnahan ini bisa dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Tergantung dari barang bukti yang harus dimusnahkan ujar Hendra ginting.
Pemusnahan barang bukti disebutkan, terhimpun dalam 57 perkara, meliputi 3 sub perkara yakni tindak pidana Narkotika 21 perkara, Kamnegtibum 22 perkara dan Pidana Oharda 14 perkara.
Pewarta : Abdi.S