MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah rumah gedong bertingkat dua di wilayah pergudangan Kamal Muara ternyata lokasi penampungan oli palsu dengan berbagai merk ternama Rabu (13/09/23)
Hal tersebut diketahui dari salah satu informasi berita media online, Didalam keterangan pemberitaan tersebut rumah gedong yang besar bertingkat dua menjadi lokasi penampungan oli palsu yang sudah dikemas dengan berbagai merk untuk siap di distribusikan oleh pemain besar mafia ilegal.
Disinyalir gudang yang berkamuflase seperti rumah hunian itu milik salah satu pemain besar yang masih beroperasi berinisial RN, yang dimana jaringan oli palsu buatannya sudah tersebar disekitar wilayah Jabotabek
Untuk informasi yang lebih akurat pihak redaksi Mitrapol.com memberikan mandat untuk dapat menelusuri kebenaran hal tersebut, untuk menjadi pemberitaan yang berimbang
Terlihat disekitar tempat itu memang kawasan pergudangan namun hanya bangunan dengan konsep seperti hunian itu terlihat senyap seperti gedong yang mencurigakan.
Menurut informasi dari Security keamanan yang menjaga tempat itu menjelaskan bahwa ia hanya menjadi penjaga lokasi itu tidak dapat berkomunikasi silahkan langsung bicara saja sama pemilik.
“Maff Pak saya hanya diminta untuk menjaga aset saja untuk mekanisme konfirmasi silahkan telpon Bos langsung saja,” ucap Security yang tidak ingin disebut namanya.
Saya yakin semua sudah terkordinir dan sudah rapih kalau barang hanya dari sini kirim ke wilayah dadap itu aja sih yang saya tahu dan untuk informasi lebih jelas silakan hubungi bos saja bang saya cuma orang kerja,” tambah dia.
Hal itu menjadi sorotan keras bagi aktifis pengkritik kinerja pemerintah dari kalangan warga sipil zainal abidin bahwa pihak kementerian perindustrian dan perdagangan harus melakukan peninjauan terkait dengan hal itu. Apakah benar atau tidak, memang sekilas kalau kita lihat dari gerbang berwarna abu abu itu seperti ada bekas plumas plumas yang menempel bisa diduga menjadi lokasi penampungan oli palsu siap edar, apalagi informasi itu didapat dari sesama kontrol sosial ke akuratan informasi tersebut jelas lebih besar dibandingkan bohongnya,” kata dia
Jika benar maka kementrian perindustrian dan perdagangan harus tutup lokasi tersebut dan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas,” kata dia
Apalagi tidak bersertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Jelas pelanggaran
“Perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” ungkapnya.
“Bisa Berpotensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Disisi lain dikutip dari Kumparan.com, Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa mengungkapkan, produsen oli nasional mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar akibat peredaran oli palsu di pasaran Perkiraan kami, jumlah oli palsu yang beredar di pasaran mencapai 10 sampai 15 persen dari total oli yang beredar secara nasional. Nilainya mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar, ini cukup merugikan bagi produsen,” ungkapnya dalam webinar Peredaran Oli Palsu oleh Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi), Rabu (14/12).
Setiap tahunnya, Indonesia membutuhkan pelumas sebanyak 1,5 miliar liter. Sebanyak 1,1 miliar diproduksi di dalam negeri. “Kita enggak tahu, sisanya ini diimpor atau ada campuran dari peredaran oli palsu maka dari itu, upaya bersama baik dari produsen, pemerintah dan konsumen diperlukan untuk menghilangkan oli palsu di pasaran,” pungkasnya.
Pewarta : Shem Mitrapol