MITRAPOL.com, Pandeglang – Mengacu pada Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalait), serta Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM.
Dengan banyaknya kejadian peristiwa kebakaran di pedagang pedagang eceran Sepertinya, menjadikan Pertamina kemudian mengambil sikap tegas dengan melarang perdagangan BBM secara eceran di kios atau lapak. Khususnya jenis Pertalait. Termasuk juga pembelian menggunakan jerigen/drum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001. Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.
Namun aturan tersebut seakan tidak berguna dan menyulitkan para penjual eceran pertalite diwilayah kecamatan Carita untuk tidak menjual pertalite secara eceran.
Pasalnya, dari pantauan awak media dan hasil investigasi dilapangan masih saja ada pedagang eceran dengan tulisan pertamini dengan menjual pertalite.
Dari pantauan di lapangan dan dari beberapa pengendara mengatakan bahwa dirinya sering beli pertalite di eceran.
Ia bang, itu jual pertalite saya sering mengisi disitu, terangnya yang enggan menyebutkan namanya ini sembari nunjukin warung eceran tersebut.
Yah masalah dia belanja dari mana saya kurang tau yah, yang jelas itu jual pertalite, yah sudah dulu yah bang saya mau berangkat kerja, paparnya dengan menarik gas kendaraan roda duanya.
Awak media berpura pura membeli pertalite diwarung eceran benar saja disediakan dan merasa pede dan tidak merasa bersalah.
Ia pak, pake jerigen tidak bisa, cuma kita mau gimana lagi sebenarnya ini untuk memenuhi para nelayan saja.terang pedagang eceran pertalite yang berinisial (Rsd ).
Saya jujur, pake kendaraan roda dua saya pak, kesana dan saya ngomong bagaimana ini pak, sedangkan banyak nelayan yang membutuhkan, terangnya lagi serasa tidak perduli dengan aturan yang ada.
Menelusuri kebenaran tersebut, awak media mencoba menggali informasi dari menager SPBU yang ada di wilayah carita dan mengatakan sudah dua kali memperingatkan orang yang dimaksud oleh awak media.
Ia bng, saya sudah paham maksud kedatangan abang untuk meminta keterangan siapa,” sambut sang menager.
Untuk yang abang maksud (Rsd) sudah dua kali kami peringatkan untuk tidak menjual kembali pertalite yang diisi dari kendaraan roda duanya. “Dan sempat beliau belanja pertamax untuk dijual. Sekarang ada laporan lagi bahwa beliau dagang pertalite lagi dan jujur untuk hal ini sudah banyak yang mengadu kepada kita terkait hal ini,” tuturnya.
Sementara itu Royen Siregar selaku Wasekjen II DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) menanggapi makin menjamurnya pedagang eceran BBM jenis pertalite.
“Sudah tidak aneh, terlihat para pedagang pertalite ini sudah melakukan segala cara untuk bisa mengusahakan BBM pertalite untuk mereka bisa jual kembali, dan hal ini jelas melanggar peraturan yang sudah dibuat oleh pertamina,” lanjutnya.
Kita sebenarnya harus paham dan bisa belajar dari insiden terbakarnya kios pedagang bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.tapi saya perhatikan tidak mau belajar dari kejadian tersebut, padahal peristiwa itu menjadi viral di media sosial dan televisi, baik tayangan lokal maupun nasional.
“Begitu juga dengan kios pedagang eceran BBM, selama rentang lima tahun belakangan ini, sekitar ratusan lapak hangus terbakar. Salah satu contohnya, peristiwa mengenaskan di Jl. Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, belum lama terjadi (15/3/2022), di mana puluhan kios dan toko di kawasan itu jadi arang gegara teledornya pedagang BBM,” paparnya
Mereka seakan hanya memikirkan keuntungan belaka, dimana resiko pedagang eceran yang lalai dengan resiko yang dihadapi, padahal BBM jenis pertalite ini mengandung gasoline yang mudah terbakar.
Lanjut Royen, Jika mengamati surat larangan pihak penyalur BBM wilayah regional Jatimbalinus, larangan itu ditujukan untuk jenis Pertalaite, BBM jenis gasoline yang mudah terbakar. Ini terkait soal keamanan.
“Seperti diketahui, perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menjadikannya gampang tersulut. Misalnya, ketika seseorang melakukan komunikasi dengan perangkat telepon genggam (HP) di dekat Pertalite, maka frekuensi dari alat itu akan menyulut gasoline yang terkandung pada Pertalite. Banyak kejadian mobil terbakar saat mengisi BBM di SPBU, lantaran pengemudinya mengaktifkan HP. Ini salah satu penyebab kenapa Pertalait terbakar,” imbuh Royen. (Tim)