MITRAPOL.com, Jakarta – Diberitakan sebelumnya proyek pembangunan gelanggang olahraga yang diduga tidak mengantongi ijin dan ada dugaan gratifikasi terselubung yang dilakukan oleh pemilik kepada pihak instansi terkait. kini sudah tersegel dengan spanduk merah.
Hal itu terlihat Jelas di dalam Aktivitas kegiatan Pembangunan spanduk Warna Merah, dimana hal itu dilakukan tanggal, 03 Oktober beberapa hari lalu oleh pihak DCKTRP.
Akhirnya Pihak DCKTRP menunjukkan eksistensi tupoksi untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawasan dalam proyek pembangunan tersebut.
DCKTRP kecamatan Penjaringan Jakarta Utara melakukan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) Terhadap Pemilik lokasi tersebut dengan Uraian sebagai Berikut: Surat Peringatan dengan Register Nomor xxx/e/SP/JU/PJR/IX/2023/AT. 13.01 sehubungan dengan kegiatan pembangunan gedung dan atau pemanfaatan ruang saudara terdapat pelanggaran dengan alamat Jembatan Tiga Raya RT 02/016 (Exit Tol Jembatan Tiga) kelurahan penjaringan kecamatan penjaringan Jakarta Utara.
Dengan kegiatan pembangunan Baru Jumlah 2 Lantai Non Rumah Tinggal sarana olahraga dan Fasilitas pelayanannya. Jumat (13/10/23)
Sesuai dengan aturan yang Berlaku undang undang Nomor 06/ 2023 tentang Penerapan Perppu 2/2022 Pasal 44 Jo & 45 Jo PP No 16/2021.pasal 327 Ayat 1 dan 2 terdapat pelanggaran sesuai undang undang tersebut.
Namun Amat disayangkan surat teguran (SP) dan spanduk segel yang Terpasang tidak berpengaruh dengan proses pengerjaan proyek tersebut, pada kenyataannya proyek tersebut masih terus Berjalan tanpa mengindahkan surat peringatan (SP, DCKTRP kecamatan Penjaringan Jakarta Utara) serta spanduk Segel yang terpasang
Hal ini sontak menjadi Sorotan Keras dari pengamat kinerja pemerintah serta aparatur negara dari kalangan warga sipil Sofian HR, keterlambatan perkembangan Laporan Masyarakat terkait kegiatan proyek pembangunan Gelanggang Olahraga tersebut patut dicurigai adanya Gratifikasi aliran uang Haram ke instansi terkait.
Jelas ini sangat melawan hukum dimana surat peringatan (SP) dan spanduk Segel DCKTRP Kecamatan Penjaringan seakan tidak dianggap dengan terus melanjutkan proses pengerjaan Proyek pembangunan tersebut.
Saya Berharap PJ Gubernur tegas terhadap jajaran instansi terkait permasalahan yang ada di tatanan Kota DKI Jakarta terutama di wilayah Jakarta Utara yang semakin Semerawut dalam penataan Ruang dan pertanahan,” tegas dia
Pewarta : Shem Mp