MITRAPOL.com, Jakarta – Dengan tema “Para Legal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum” Kantor Wilayah Kementerian (Kanwil) Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) melaksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis, di ruang serba guna, kantor Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/11).
Dalam sambutannya saat membuka acara ini, Lurah Tambora berpesan kepada para peserta yang hadir dari berbagai unsur masyarakat, agar bisa mengikuti acara dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memahami apa yang disampaikan oleh pemateri dalam penyuluhan hukum, demi mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) yang andal dan berintegritas di Wilayah Tambora.
Penyuluhan bantuan hukum gratis tersebut, hadir narasumber dari Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi DKI Jakarta, antara lain, Chabib Susanto, S.St, S.H., M.H., Pemateri mengenai Pasal-Pasal dalam KUHP yang baru yang viral saat ini, dan memberikan informasi tentang keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Jakarta Barat. Kemudian Elli Sabarijani, S.Pd.,M.H., Pemateri mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perkawinan, dan Mohamad Noval, S,E.,M.M., Pemateri mengenai pembentukan keluarga sadar hukum.
Narasumber dari Yasan Lembaga Bantaun Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) Arman Suparman, S.H.,M.H. Pemateri mengenai tugas dan fungsi serta persyaratan untuk menjadi PARA LEGAL, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Ketua Tim Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Chabib Susanto, S.St, S.H., M.H., mengatakan melalui kegiatan penyuluhan ini, Kanwil Kemenkumham RI bersama YLBHK DKI ingin memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis bagi warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Tambora, kemudian adanya Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum dan penyelesaian masalah dengan cara Restorative Justice. Hal ini juga menurut Chabib, untuk meningkatkan pemahaman kesadaran hukum, agar masyarakat patuh terhadap hukum, sehingga terciptanya budaya hukum di masyarakat.
Ia juga menyebutkan, dalam penyuluhan bantuan hukum gratis ini kami ingin mendengarkan masukan, pandangan, dan aspirasi dari berbagai pihak terkait permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Tambora, sekaligus ingin mengajak seluruh peserta yang hadir, dan mendorong pihak Kelurahan Tambora untuk lebih menguatkan lagi program Restorative Justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di Wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards.
“Kami hadir disini, ingin mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mewujudkan masyarakat sadar hukum dan mendukung program Restorative Justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di Wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards,” paparnya.
Sementara itu, Arman Suparman, S.H.,M,H., narasumber dari YLBHK DKI, menjelaskan terkait Paralegal, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan aturan dibawahnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mengatur tentang tugas dan fungsi Paralegal, dan persyaratan untuk menjadi Paralegal.
“Jadi yang dimaksud dengan Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan,” jelas Arman.
Masih menurut Arman, penegasan tentang tugas dan fungsi serta persyaratan menjadi Paralegal, telah diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Ada empat peryaratan untuk menjadi Paralega, yaitu, Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, POLRI, atau ASN, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,“ papar Arman
Arman pun menambahkan, adanya kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Kelurahan Sadar Hukum ini, YLBHK DKI berharap masyarakat dan keluarganya yang tinggal di Wilayah Kelurahan Tambora ini menjadi sadar dan melek terhadap hukum, hal ini juga menurut Arman, menjadi perhatian khusus Ketua Umum YLBHK DKI, T. Bintang S.EL Thamrin SH.,M.M., sebagai bentuk bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu melalui lembaga yang dipimpinnya yang sudah mendapatkan pengesahan, terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham RI, selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, juga memberikan edukasi tentang adanya pendidikan Paralegal bagi masyarakat, sehingga nantinya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat mewujudkan Restorative Justice.
Penyuluhan Hukum ini juga dihadiri oleh, Babinsa, Bimaskamtibmas, Kasi Tapem Kelurahan Tambora, para Ketua RT,RW, LMK, FKDM, Ibu-ibu PKK, perwakilan warga dan anggota karang Taruna, juga hadir mewakili YLBHK DKI, Cicilia Rezayanti, S.H.,dan Ricky Rahman Kholika, S.H.
DR