MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi membenarkan pihaknya telah selesai melakukan audit Dana Desa Lafakha tahun Anggaran 2022 dan 2023. Alwi mengatakan saat ini tim dari Inspektorat, sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilapangan sudah selesai dan tim saat ini masih menyusun LHP ( laporan Hasil Pemeriksaan). Nilai sementara sudah ada tapi tidak bisa kami publikasikan, karena berbenturan dengan regulasi yang sifatnya rahasia,” jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi kepada media Mitrapol. Rabu, (20/03/2024).
Menurut Alwi, apa yang disampaikan masyarakat melalui media, sebagian besar diantaranya terbukti dilapangan. jelas Alwi, tidak taatnya Desa Lafakha menyetor pajak, padahal Bendahara Desa telah memotong terlebih dahulu.
“Dari beberapa desa yang kita periksa tahun ini. Salah satu persoalan adalah tidak taatnya Desa dan menyetor pajak, sementara pajaknya sudah dipotong duluan oleh bendahara, dan hal ini termasuk yang kita temukan di Desa Lafakha, hal itu salah satu penyimpangan yang tidak dapat ditolelir,” kata Alwi.
Alwi menambahkan, jika sekiranya semua Desa akan melakukan hal itu, misalnya kata dia, pajaknya ada Rp. 25 jt 1 desa X 138 Desa maka ada sekitar Rp.3.475. M tidak disetor.
Sementara berkaitan sanksinya, Alwi mengatakan, sesuai aturan akan diberikan kesempatan 60 hari utk mengembalikan kerugian ke Kas Desa, dan jika tidak selesai sampai batas waktu yang ditentukan. Inspektorat akan menyerahkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
“Sebelum difinalkan kami akan ekspos ke pak Bupati dulu, kemaren saya sudah ke pendopo untuk menghadap pak Bupati, tapi tidak sempat bertemu lagi istrahat dan siangnya pak Bupati sudah ke Simeulue Barat,” terang Alwi.
Media Mitrapol juga menanyakan kepada Alwi, apakah Inspektorat akan melakukan audit investigasi lanjutan di Desa Lafakha. Namun Alwi menjawab pihaknya belum ada investigasi selanjutnya.
“Belum ada investigasi selanjutnya,” kata Alwi.
Saat ini kata Alwi, selain Desa Lafakha, sudah ada beberapa pengaduan dari beberapa desa yang masuk ke Inspektorat. Namun demikian, hingga saat ini belum lagi ditindaklanjuti.,”Dikarenakan terbatasnya auditor kita yang memiliki sertifikat tertentu,” katanya.
Sementara sejumlah tokoh masyarakat Desa Lafakha yang sempat ditemui Media Mitrapol, berharap Inspektorat meminta kepada Kepala Desa Lafakha, dan pengurus BUMDes Desa Lafakha print out rekening BUMDes.
Pasalnya, menurut dugaan mereka bisa saja Kepala Desa Lafakha, nantinya kembali meminjam Dana BUMDes Desa Lafakha, untuk menutupi kerugian negara yang menjadi temuan inspektorat.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Lafakha juga meminta kepada Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah agar memberhentikan Kepala Desa Lafakha. Hal itu penting dilakukan, agar kerugian negara tersebut tidak menjadi beban Desa Lafakha.
“Karena ini ada temuan inspektorat, kami berharap Rekening BUMDes diprint out terlebih dahulu. Kedua, kami meminta kepada Bapak Pj. Bupati Simeulue agar memberhentikan Kepala Desa Lafakha, Zulyan Amin, agar tidak menjadi beban Desa. Takutnya entah dari mana dia pinjam uang untuk mengembalikan kerugian negara, kemudian bisa saja dijadikan beban Desa Lafakha, ini yang kami tidak mau karena bisa menghambat pembangunan Desa,” harap mereka saat ditemui Media Mitrapol.
Selain itu, para tokoh masyarakat Desa Lafakha mendesak Aparat Penegak Hukum, agar menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut.
“Kalaupun Pak Kades kami mengembalikan temuan inspektorat tersebut. Kami minta Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti, dan agar dilakukan diaudit investigasi,” kata mereka.
Pewarta : Hendra