Jakarta

Diduga jadi lokasi industri kabel tak berizin, Pemilik Gudang mencak-mencak saat dikomfirmasi awak media

Admin
×

Diduga jadi lokasi industri kabel tak berizin, Pemilik Gudang mencak-mencak saat dikomfirmasi awak media

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah Gudang yang berdiri di tengah pemukiman penduduk di wilayah Prepedan, Kecamatan Kalideres diduga menjadi lokasi proses industri pembuatan kabel yang prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah terkait.

Proses industri yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) jelas merugikan negara dari segi pajak dan merugikan masyarakat sebagai penggunanya. Pengusaha seperti ini melakukan kegiatan usahanya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan yang lainnya.

Menurut informasi dari narasumber terpercaya yang tidak mau disebut Namanya mengatakan bahwa perusahaan kabel ini memproduksi sampai 15 ribu meter perbulannya. Kabel ini dijual ke toko-toko kecil.

Saat ditemui awak media di lokasi, pemilik Gudang, dengan seakan tidak merasa bersalah marah-marah dengan kedatangan wartawan ke lokasi Gudang miliknya pada Selasa (30/04/24).

“Saya bingung nih, ada pak wartawan datang, dari orang Nias kemarin sekarang bapak datang lagi masukin aja saya pak, apa ke lah seterahla, siapa yang bilang disini ada Gudang pembuatan Kabel? Kalau saya ada SNI bagaimana Pak? udah semua yang kerja disini pulang ke Jawa semua biar bapak Wartawan yang Gaji Kalian, Saya pusing pak,” ujarnya dengan nada kesal.

Lanjutnya,”Saya juga udah bilang, kantor Polisi juga bilang untuk bilang apa itu urusan saya sama Polisi itu temen saya semua, jangan informasi yang enggak-enggak pak, banyak orang yang cari kasus sama saya, bapak ngerti kan itu bapak liat ISO yang mengeluarkan jangan di foto saya tidak mau di foto liat dan baca saja itu foto-foto,” tegasnya.

“Kemarin teman saya juga bilang, kalau ada yang masuk ke dalam laporkan aja, temen saya, yang melaporkan anda itu orang sirik, kalau mau tangkap aja saya, Jujur udah lah udah lah gak usah aneh-aneh, saya telusuri semua gak ada masih banyak pak yang lain itu kalender dari PT Quali bapak harusnya tau yang mengeluarkan SNI itu dari PT Qualis,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, salah seorang Praktisi Hukum, Wedri, SH.,MH, mengatakan,”Tidak mungkin ijin tersebut bisa keluar untuk kegiatan produksi, karena pabrik tersebut berada di dalam pemukiman penduduk, apa bila keluar ijin pun pasti diduga kuat adanya kamuplase yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut saat mendaftarakan ijin kegiatan usaha tersebut, biasanya mereka kongkalikong dengan pejabat terkait guna mengeluarkan ijin yang tidak sesuai tersebut dengan para pejabat perijinan terkait,” jelasnya kepada awak media. Rabu (1/5/24).

Lanjutnya,”Seharusnya kegiatan produksi dilakukan di kawasan industri yang merupakan tempat yang sudah tepat untuk kegiatan usaha tersebut. Apalagi yang diproduksi adalah kabel yang sangat rawan akan resiko kebakaran bisa menimbulkan efek yang sangat membahayakan bila kegiatan tersebut dilakukan ditengah pemukiman penduduk, bisa menimbulkan bahaya baik pada jiwa atau pun harta benda.”

Sering terjadi kebakaran di beberapa daerah akibat korslet listrik. Berdasarkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, 90 persen korslet disebabkan kabel yang tidak ber SNI.

Pemerintah mulai serius dalam menyikapi perkembangan terkait hal tersebut dengan mewajibkan perusahaan pembuat kabel agar terdaftar Standar Nasional Indonesia (SNI). Industri kabel listrik mulai mendapat perlindungan standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Aturan tersebut berlaku sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No50/M-IND/PER/5/2011 tentang Pemberlakuan SNI Kabel Secara Wajib,Namun pengusaha tersebut masih eksis terus memproduksi kabel tanpa SNI sampai saat ini.

Pemberlakuan SNI Wajib itu merupakan antisipasi masuknya produk impor di bawah standar ke pasar dalam negeri. Apalagi, pasar bebas akan membebaskan perdagangan produk antarnegara. “Kalau dulu PLN mengontrol kualitas, sekarang tidak. Semua bisa beli kabel tak ber-SNI dan memasang di rumahnya. Itu bahaya,” tuturnya.

Jauh sebelum pemerintah menerbitkan SNI itu, sebenarnya produk kabel untuk buatan dalam negeri telah mendapat perlindungan SNI namun, penerapannya masih sebatas sukarela. Sehingga, kontraktor bisa melakukan pemasangan kabel jenis apapun tanpa pengawasan ketat PT PLN (Persero) sebagai pengguna.

Apalagi, produsen dalam negeri menginginkan adanya kepastian pemasaran produk di tengah derasnya impor kabel. Selama ini, jenis kabel khusus untuk kebutuhan pabrik atau elevator masih didatangkan dari China.

Jumlah kabel yang di impor dari China itu memang tidak terlalu besar, tapi Bambang memastikan, besarannya memiliki kecenderungan tren peningkatan, aturan standardisasi itu akan meyakinkan kualitas produk dalam negeri yang selama ini menguasai pangsa pasar domestik.

SNI Wajib itu akan berlaku untuk kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-bagian 3 (kabel nirselubung untuk perkawatan magun. Lalu, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-bagian 3 (kabel terselubung untuk perkawatan magun).

Kemudian, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-bagian 5 (kabel fleksibel/kabel senur). Selanjutnya, produk wajib SNI yaitu kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV)-bagian 1 (kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV).

Produk terakhir wajib SNI yaitu kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um=36 kV)-bagian 2 (kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV). Para pelaku usaha yang memproduksi kabel tidak memiliki ijin SNI sebaiknya ditindak tegas oleh APH (Aparat Penegak Hukum) serta para pengusaha tersebut harus berbenah diri agar usahanya kedepannya menjadi lebih baik lagi serta mengikuti aturan pemerintah tersebut.

Dalam ketentuan SNI pasal 1 angka 7 PP34/2018,adanya standarisasi oleh badan pemerintah dalam hal ini BSN dan berlaku di indonesia jadi pelaku usaha di indonesia harus mengikuti standadisasi produk,karena apa untuk kenyamanan pembeli terhadap suatu produk ,dalam hal ini saya meminta aparat terkait untuk aktif pantau rumah produksi atau tempat usaha yang ada di wilayahnya,saya juga berpesan jangan arogan untuk pemilik usaha, pungkas Pengacara Muda wedri Waldi, SH.,MH.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *