Nusantara

Rehabilitasi Gedung KUA Kecamatan Cirinten dipertanyakan masyarakat

Admin
×

Rehabilitasi Gedung KUA Kecamatan Cirinten dipertanyakan masyarakat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Rehabilitasi gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cirinten, Desa Kadudamas, Kabupaten Lebak, Banten dipertanyakan. Rehab gedung KUA yang pengerjaannya sudah berjalan itu tidak terdapat papan informasi kegiatan yang terpasang. Dengan tidak adanya papan informasi, masyarakat sulit untuk mengetahui dari mana sumber anggaran, dan kapan pengerjaan itu selesai.

Salah seorang warga Aan kepada wartawan mitrapol mengaku tidak mengetahui anggaran rehabilitasi gedung KUA itu dari mana. Sebab tidak ada papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan.

“Iya gak tahu anggaranya dari mana, soalnya kami tidak melihat ada papan informasinya. Coba saja tanya ke pihak KUA,” katanya, Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, memang seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa mengetahui sumber anggaran untuk biaya rehabilitasi gedung KUA tersebut.

“Untuk transparansi publik maka seharusnya papan informasi itu harus ada dan terpasang. Kalau tidak maka tidak mungkin warga mengetahui. Warga setempat kan memiliki hak untuk tahu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan masa waktu pengerjaannya.

Dengan tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan, maka pihak pelaksana kegiatan tidak nilai mengindahkan Undang -undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Reporter : Ajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *