MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Dengan dalih menggali potensi, seolah menjadi hal yang biasa kalau pengurus Karang Taruna berkecimpung didunia bisnis limbah ekonomis.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu oknum Ketua dan anggota Karang Taruna di Desa Anggadita Klari, Karawang, dimana konon kabarnya, Karang Taruna dimaksud memiliki SPK atau kerjasama pengelolaan limbah produksi dari PT. Indocitra berupa nilex/pvc dan juga sampah area dari perusahaan tersebut.
Diketahui, untuk mengelola limbah produksi yang berupa nilex/pvc, Ketua Karang Taruna berinisial T alias KM melakukan kontrak kerjasama dengan H. Jaja dengan nilai kontrak Rp 45 juta untuk jual beli atau pengangkatan limbah tersebut selama 12 kali dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Salah satunya adalah pemberian fee di luar harga pembelian pada setiap kali pengangkatan, namun dalam perjalanan acap kali terjadi perselisihan antara H Jaja dengan T dan pengurus lapangan yakni saudara E.P alias F yang pada ahirnya H. Jaja merasa keberatan untuk melanjutkan kerjasamanya dengan alasan harga yang selalu berubah tanpa adanya pembahasan bersama alias ditentukan secara sepihak.
Berbeda lagi dengan sampah area dimana kontrak kerjasama jual belinya dilakukan oleh E.P alias F dengan H Jaja dengan kesepatan investasi sebesar Rp 25 juta untuk penarikan selama 24 kali namun karena satu dan lain hal kontrak kerjasama inipun berahir hanya pada penarikan ketiga kalinya.
Kini H. Jaja hanya bisa berharap kiranya ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan sisa uang yang diinvestasikan bukan hanya sekedar janji yang ujungnya tidak jelas dan untuk keperluan tersebut H Jaja bahkan telah menunjuk kuasa hukum dengan harapan segera ada penyelesaian.
Ketika dihubungi oleh awak media mitrapol.com melalui chat WA, E.P alias F membenarkan adanya permasalahan tersebut,”Sejauh ini kami sedang membenahinya karena ada kesalah pahaman antara pengusaha, sama kami khususnya Ketua – karena perjanjian awal penarikan selama 12 kali dipertengahan jalan ada perselisihan – dan pihak pengusaha minta dikembalikan dengan rincian yang pengusaha buat, dan dari pihak Karang Taruna sendiri hususnya Ketua menjanjikan mau mengembalikan mungkin belum terealisasi “isi chat wa”
Sementara itu secara terpisah T alias Km memberikan klarifikasinya juga melalui chat WA yang pada pokoknya dirinya mengakui adanya kerjasama dengan H. Jaja dalam hal penarikan limbah nilex/pvc dan menganggap bahwa dengan 5 kali penarikan itu sudah ada profit untuk H. Jaja ditambah lagi yang memutuskan untuk mengakhiri penarikan adalah H. Jaja sendiri.
Sementara itu Dartono S.H pengacara yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh H. Jaja untuk mengurus penyelesaian masalah ini mengatakan bahwa benar dirinya selaku Kuasa Hukum dari H. Jaja dalam masalah ini telah menyampaikan somasi yang kedua dan ditujukan kepada E Paris alias Farel dengan dasar adanya surat pernyataan yang ditanda tanganinya.
“Pada prinsipnya klien saya, H. Jaja minta agar uangnya dikembalikan, kalau yang bersangkutan tidak mau berurusan dengan hukum, tegas Dartono.
Pewarta : Ade Aditia