MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah mendorong Polres Sukabumi Kota dan Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera memberantas rantai penyebaran promosi judi online.
Judi online merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum dan norma sosial sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut.
Akmal mengatakan, maraknya praktik judi online beberapa waktu ini telah mancapai titik darurat, sehingga mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan moral masyarakat.
Judi online menciptakan ilusi kekayaan instan yang merusak etos kerja dan semangat kolektivisme. Hal ini dapat memicu perilaku konsumtif dan egois yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial, Ucapnya.
Lanjut Akmal, Pemerintah kota sukabumi seharusnya memberikan perhatian serius mengenai judi online terkhusus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online ini, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat dan kampanye edukasi masyarakat.
dalam hal ini saya mendorong pemerintah, kepolisian dan masyarakat untuk bersinergi guna mencipatakan budaya positif dalam menghadapi darurat judi online, dengan penegakan hukum yang tegas diimbangi dengan upaya preventif yang berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat judi online, sesuai dengan prinsip-prinsip sosiologi dan hukum.
Pewarta : Sp,Rayrobbend Swr