Nusantara

Sengketa tanah warisan warga Desa Sambimulyo Sekdes bantu mediasi namun tak ada titik temu

Admin
×

Sengketa tanah warisan warga Desa Sambimulyo Sekdes bantu mediasi namun tak ada titik temu

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Sunoto. CS, melalui Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) Rocky Sapulette selaku kuasa pendamping, pada Sabtu, 01 Juni 2024 mengajukan surat Permohonan Rapat Mediasi terkait perselisihan sengketa warisan harta peninggalan Almarhum Sukidi dengan Keponakannya.

Perselisihan sengketa warisan harta peninggalan Almarhum Sukidi berupa 2 bidang tanah darat tersebut berawal dari informasi beberapa tetangga bahwa sebagian tanah peninggalan Sukidi DI.208 No.11151/2017 dan DI.301 No. 36291/2016 seluas 1770 m2 terletak di Dusun Sambirejo Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi tersebut telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01084 atas nama Sulikah pada tanggal 28 April 2017.

Selanjutnya pada hari Senin, 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan mediasi perselisihan sengketa warisan harta peninggalan Almarhum Sukidi berupa 2 bidang tanah dengan keponakan Almarhum Sukidi antara Sulikah (49) (anak Karti) warga Dusun Sambirejo Desa Sambimulyo melawan 4 orang anak dari Almarhum Kadiran yakni Sunoto (63) tahun warga Dusun Silirbaru Desa Sumberagung, Hariyanto warga Dusun Sambirejo Desa Sambimulyo, Katemi (53) warga Dusun Ringinsari Desa Pesanggaran dan Mujiyem (49) warga Dusun Sambirejo Desa Sambimulyo serta Salim (66) warga Dusun Silirsari Desa Siliragung yaitu anak angkat Sukidi selaku pewaris.

Dalam perselisihan sengketa warisan tersebut terbukti bahwa Sukidi semasa hidupnya telah menikah dengan seorang perempuan bernama Tungkem dan dari pernikahan itu keduanya tidak memiliki keturunan namun mempunyai 2 orang anak angkat yakni Salim yang masih berumur 5 tahun dibawa oleh Tungkem saat menikah dengan Sukidi sedangkan Sulikah dipelihara oleh Sukidi dan Tungkem saat berusia 7 tahun karena ayah dan ibunya bernama Dugel dan Karti akan pergi transmigrasi ke Kalimantan tahun 1982.

Ketika Sukidi dan Tungkem meninggal dunia selain meninggalkan 2 anak angkat juga meninggalkan 2 bidang tanah darat yang seharusnya turun waris kepada 5 orang saudara kandung Sukudi yakni Wagiyem, Siwuh, Sarikem, Kadiran dan Karti namun kenyataannya harta peninggalan Sukidi tersebut semuanya dikuasai oleh Sulikah dengan dalih bahwa pada tahun 2008, ke-5 orang saudara Almarhum Sukidi telah membuat pernyataan untuk menghibahkan 2 tanah darat tersebut kepada Sulikah namun tidak dapat menunjukan bukti surat pernyataan hibah tersebut.

Sriyono suami Sulikah mengatakan salim sebagai anak angkat dinyatakan sah sebagai anak bilamana ada kartu keluarga dan akte kelahiran seperti Sulikah ternyata kartu keluarga Salim tercatat ayah dan ibu adalah Sukidi dan Tungkem.

Menurut Sunoto pernyataan sulikah disaat mediasi itu sangat penuh dengan kebohongan contohnya Sulikah mempunyai Kartu Keluarga yang didalamnya tertulis ayah kandung dan ibu kandung bernama Sukidi dan Tungkem selanjutnya Akte Kelahiran maka dapat dikatakan Sulikah telah dengan sengaja menyuruh orang lain memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik berupa Akte kelahiran yang telah dinyatakan oleh akta itu, bahwa ayah kandung dan ibu kandung Sulikah bernama Sukidi dan Tungkem dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, padahal Ayah kandung dan Ibu Kandung Sulikah bernama Dugel.

Lanjut Sunoto bahwa saudara Sukidi yang bernama Sarikem sejak dahulu telah merantau ke pulau Sumatra dan belum pernah Kembali ke Banyuwangi sampai hari ini sehingga Sarikem tidak mungkin menghibahkan tanah waris tersebut kepada Sulikah karena Sarikem adalah warga miskin sehingga nekat merantau jauh untuk bekerja di Pulau Sumatra.

Selanjutnya Karti dan suaminya yang merupakan orang tuan kandung Sulikah yang berada di pulau Kalimantan karena transmigrasi tidak pernah Kembali ke Banyuwangi sampai hari ini sehingga tidak mungkin Karti bertanda tangan menghibahkan tanah waris tersebut kepada Sulikah. Kata Sunoto

Hariyanto dan Salim kepada Media Mitrapol.com “pada tahun 1982 kami berdua bersama dengan Karti dan suaminya bersama-sama berangkat ikut transmirasi ke Kalimantan sehingga Sulikah karena masih berumur 7 tahun dititipkan kepada Pak Sukidi dan Ibu Tungkem dan setelah setahun di Kalimantan kami berdua (Hariyanto dan Salim) pulang ke Banyuwangi sementara Karti dan suaminya tetap di Kalimantan hingga saat ini sehingga tidak mungkin menghibahkan warisan tersebut karena Wagiyem juga mempunyai 6 orang anak. Ucap Hariyanto dan salim.

Parahnya lagi menurut Hariyanto bahwa saudara kandung Sukadi yang bernama Kadiran Almarhun tidak mungkin bertanda tangan menghibahkan tanah waris tersebut karena Kadiran juga mempunyai 4 orang anak. Tegas Hariyanto

Rocky Sapulette, Ketua Umum LPK-IB selaku Kuasa Pendamping Sunoto.CS ditempat terpisah saat dimintai keterangan Mitrapol.com menjelaskan “Kami sangat menyayangkan pihak Ibu Sulikah yangmana pada saat mediasi hanya menjawab pertanyaan kami dengan argument tanpa menunjukan data apapun seperti misalnya ketika ditanya terkait dengan surat hibah tanah waris yang konon katanya telah dibuat dan ditandatangani oleh ke-5 orang saudara kandung pewaris pada tahun 2008 sebagai dasar proses pembuatan Sertifikat tanah waris tersebut namun tidak menunjukannya dan kaluapun ada dapat diduga adalah pemalsuan tanda tangan.

Adapun terkait dengan Akte Kelahiran Ibu Sulikah yang tercatat bahwa ayah dan ibu kandung Sulikah adalah Sukidi dan Tungkem padahal itu adalah merupakan keterangan palsu sebab ayah dan ibu kandung Ibu Sulikah adalah Dugel sehingga kami menilai terdapat keterangan palsu pada Akte authentiek berupa Akte Kelahiran Ibu Sulikah.

Dan oleh karena itu sambung Rocky Sapulette, dengan ditemukannya beberapa kejanggalan pada saat mediasi di Desa Sambimulyo dikuatkan dengan notulen Pemerintah Desa Sambimulyo dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum terkait dugaan telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan juga dengan sengaja telah menyuruh orang lain menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek berupa Akte Kelahiran tentang ayah dan ibu kandung ternyata bukan ayah dan ibu kandungnya namun telah dinyatakan oleh akte kelahiran itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, sehingga dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian terhadap ahli waris yang berhak mendapat warisan tersebut. Cetus Rocky Sapulette.

 

Pewarta : Slamet H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *