Nusantara

FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas, Minta Pertamina Kembali di Bawah Kendali Negara

Admin
×

FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas, Minta Pertamina Kembali di Bawah Kendali Negara

Sebarkan artikel ini
FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas, Minta Pertamina Kembali di Bawah Kendali Negara
FSPPB Desak Presiden Terbitkan Perpu Migas, Minta Pertamina Kembali di Bawah Kendali Negara

MITRAPOL.com, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional.

Desakan tersebut disampaikan FSPPB melalui kajian bertajuk Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina 2026. Dalam kajian tersebut, FSPPB menilai tata kelola sektor minyak dan gas (migas) saat ini semakin menjauh dari amanat konstitusi dan perlu dikembalikan ke sistem pengelolaan negara yang terintegrasi.

Presiden FSPPB, Ari G, menyatakan bahwa kritik terhadap arah kebijakan migas nasional telah disuarakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Sejak awal kami mengkritisi UU Migas 2001 karena menjauhkan Indonesia dari kedaulatan energi. Kami mendorong agar pengelolaan migas dikembalikan ke Pertamina yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, FSPPB tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga telah menyiapkan landasan akademik, termasuk penyusunan naskah akademik revisi UU Migas serta kajian reintegrasi Pertamina sebagai dasar penerbitan Perpu Migas.

FSPPB menyoroti kondisi Indonesia yang saat ini berstatus sebagai net importer energi. Kebutuhan minyak nasional disebut mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya berkisar 600 ribu barel per hari.

“Kesenjangan ini sangat berisiko, apalagi di tengah tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia. Ini akan berdampak langsung pada beban negara dan masyarakat,” tegas Ari.

FSPPB juga menilai lambannya pembahasan revisi UU Migas, pasca sejumlah pasal dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, telah menciptakan kekosongan strategis dalam tata kelola sektor energi selama lebih dari satu dekade.

Karena itu, FSPPB meminta Presiden mengambil langkah cepat melalui penerbitan Perpu Migas guna mengatasi kebuntuan regulasi.

“Negara tidak boleh terus menunggu. Sektor migas adalah sektor strategis yang menyangkut kepentingan nasional,” kata Ari.

Dalam konsep yang ditawarkan, FSPPB mendorong agar Pertamina kembali menjadi entitas negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, tanpa sistem subholding yang dinilai mengurangi efektivitas pengelolaan.

Selain itu, Pertamina diusulkan berada langsung di bawah kendali negara atau Presiden, mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.

“Migas harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

FSPPB juga mengusulkan agar Pertamina ke depan diposisikan sebagai National Oil Company (NOC) strategis, yang tidak semata berorientasi profit, tetapi menjadi instrumen negara dalam menjaga ketahanan energi nasional.

“Migas bukan sekadar bisnis, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, FSPPB menyinggung model pengelolaan energi di Malaysia melalui Petronas yang dinilai berhasil menjadi perusahaan energi global.

Menurut Ari, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya peran negara dalam menjaga kendali atas sektor strategis energi.

FSPPB berharap pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh tata kelola migas melalui penerbitan Perpu Migas, reintegrasi Pertamina, serta penataan kelembagaan nasional demi mewujudkan kedaulatan energi Indonesia.