Nusantara

Terindikasi langgar aturan, Dinas PUTR Kota Metro pastikan PT. ATN belum kantongi izin pemasangan jaringan Wifi

Admin
×

Terindikasi langgar aturan, Dinas PUTR Kota Metro pastikan PT. ATN belum kantongi izin pemasangan jaringan Wifi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Peningkatan penggunaan sambungan layanan internet/wifi perumahan saat ini cukup pesat. Terbukti, saat ini banyak sejumlah perusahaan penyedia layanan internet berskala kecil juga ikut bermunculan di wilayah Kota Metro. Mulai dari pemasangan tiang dan kabel jaringan hingga ke pelosok wilayah Kota Metro. Namun, apakah sebagian perusahaan penyedia layanan internet/wifi ini sudah mengikuti aturan pemerintah Kota Metro.

Secara prinsip mengenai perizinan umum tentu sangat mudah diurus melalui aplikasi online. Tetapi, perlu diketahui bahwa perizinan kewilayahan khususnya pemkot Metro dimana perusahaan itu berada juga wajib dilakukan. Mulai dari perizinan penanaman tiang serta kabel jaringan layanan internet/wifi di wilayah Kota Metro. Sehingga kewajiban selaku pengusaha penyedia layanan internet/wifi sudah terpenuhi.

Salah satunya, perusahaan penyedia layanan internet/wifi yang terindikasi belum memiliki surat rekomendasi pemasangan jaringan kabel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro adalah PT.Atmega Telecomindo Nusantara yang beralamat di Jl. Wr. Supratman RT 038 RW 010 Karangrejo Kota Metro.

Pernyataan ini disampaikan, Yayuk Dewi Suyanty selaku Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro, bahwa hanya ada dua perusahaan yang telah mengajukan surat rekomendasi pemasangan tiang dan kabel jaringan internet/wifi.

“Hanya ada dua perusahaan yang sudah mengajukan surat rekomendasi yakni PT.Inti Bangun Sejahtera dan MyRepublik, selain itu belum. Pihak Polres Metro juga sudah menanyakan itu,” ungkapnya, saat ditemui Mitrapol.com, Senin ( 24/06/2024).

Dikatakannya, bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR Kota Metro, hanyalah surat rekomendasi untuk memberikan ruang pemasangan tiang jalur.

Yayuk Dewi Suyanty, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro, saat ditemui Mitrapol.com, Senin (24/06/2024) siang.

“Kami hanya merekomendasi pemasangan tiang dan jaringan. Kalau mengenai kelengkapan izin perusahaan di PTSP,” Imbuhnya.

Kemudian, pihak PTSP Kota Metro, menjelaskan telah melakukan pengecekan secara online terkait perizinan perusahaan PT.ATN.

“Perizinan perusahaan PT.ATN secara adminitrasi seperti NIB dan lainnya sudah terdaftar,” jelas Danik Wijayanti selaku operator PTSP Kota Metro.

Sebelumnya, media telah mengunjungi kantor PT.Atmega Telecomindo Nusantara yang beralamat
di Jl. Wr. Supratman RT 038 RW 010 Karangrejo Kota Metro. Namun, Mustofa dari salah stafnya enggan berkomentar.

“Saya enggak tau pak, saya baru bekerja disini,” jawab Mustofa.

Terakhir, media ini juga menanyakan langsung kepada Dwi selaku Pimpinan PT. Atmega Telecomindo Nusantara. Namun, dirinya menuturkan jika telah memenuhi seluruh perizinan perusahaan.

“Perizinan kami dari Kominfo aja, kalau tiang kami cuma nebeng-nebeng pak. Numpang tiang orang, kalau masalah izin tiang saya kurang paham cuma tower dan kabel aja. Masukin berita ajalah,” tutup singkat Dwi.

Menanggapi persoalan diatas, nampaknya PT.Atmega Telecomindo Nusantara selaku penyedia internet/wifi terkesan mengabaikan aturan dari Pemkot Metro. Diharapkan kepada Sat Pol PP sebagai penegak Perda dari Pemerintah Kota Metro, dapat segera menertibkannya.

Kedepan, media ini juga akan menemui pihak Sat Pol PP Kota Metro guna meminta tanggapan adanya temuan jika PT. ATN yang belum mengantongi izin pemasangan kabel jaringan internet. Sehingga para pengusaha penyedia layanan internet/wifi lainnya yang telah memenuhi aturan tidak dirugikan.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *