Hukum

Kamarudin Simanjuntak : Banding Solusi Terbaik Atasi Kebuntuan Kasus Mafia Tanah

Admin
×

Kamarudin Simanjuntak : Banding Solusi Terbaik Atasi Kebuntuan Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Pada Rabu (10/7/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan terkait kasus mafia tanah yang menimpa ahli waris alm. Amih Widjaya (Lily). Putusan satu tahun dua bulan ini dinilai masih jauh dari keadilan dan terkesan “masuk angin”.

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum ahli waris alm. Amih, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Putusan hakim tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Ahli waris tidak bersalah. Terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, yang dituduhkan majelis hakim saat putusan, bahwa ahli waris menyesali dan meminta maaf, itu semua bohong,” tegas Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses peradilan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa rumah itu sebenarnya milik yayasan yang tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin. Orang yang terkait dengan kasus ini masih hidup, namun tidak dihadirkan dalam sidang. Mungkin mereka takut keborokannya terungkap,” kata Kamaruddin dengan nada tegas.

Ahli waris alm. Amih Widjaya (Lily) juga menyatakan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia yang dianggapnya memutarbalikkan fakta. “Ini sangat mengecewakan. Hukum di Indonesia seharusnya melindungi yang benar, bukan memihak yang salah,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait mafia tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum masih belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban. Kamaruddin dan tim hukumnya berencana untuk mengajukan banding guna mendapatkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Perjuangan ahli waris alm. Amih Widjaya (Lily) untuk mendapatkan keadilan masih berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membuka mata para penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *