MITRAPOL.com, Kotamobagu Sulut – Dinilai menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian, Elizabet Kawengian melaporkan akun WhatsApp Ungke Kris alias Crist derek ke Polres Kotamobagu, karena dianggap telah melanggar pelecehan seksual verbal yang diatur dalam Pasal 281 ayat (2), Pasal 289 KUHP mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 hingga 296. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelecehan seksual verbal adalah bentuk kekerasan yang mengandalkan kata-kata atau pernyataan dengan nuansa seksual yang tidak pantas.
Pelecehan seksual verbal adalah tindakan yang sering kali merendahkan martabat dan hak asasi seseorang berdasarkan seksualitasnya. Dalam konteks hukum, pelecehan seksual verbal adalah perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar norma-norma kesusilaan dan hak-hak individu terhadap kehormatan diri mereka.
Pelecehan seksual juga dijelaskan oleh Komnas Perempuan sebagai tindakan seksual yang dapat melibatkan sentuhan fisik maupun nonfisik, dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ini dapat mencakup berbagai perilaku seperti menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, memperlihatkan materi pornografis, serta gerakan atau isyarat seksual yang dapat membuat korban merasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya. Bahkan, pelecehan seksual dapat berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan korban.
Sangat jelas bahwa pelecehan seksual verbal merupakan bentuk tindak pidana yang memerlukan pengaturan dalam mengungkap perbuatan tersebut. Perbuatan catcalling tersebut telah memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
Hal tersebut sangat jelas dilihat dari apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebagai objek dengan melontarkan perkataan atau komentar yang berkonotasi seksual atau perilaku-perilaku yang membuat korban merasa risih dan terganggu. Seperti mengomentari tubuh korban dengan kalimat yang mengandung porno atau konotasi seksual.
Merasa tak terima dengan perbuatan akun WhatsApp di No 0857-5746-xxxx bernama Ungke Kris alias Crist Derek yang sengaja membuat postingan di WA dengan mengatakan Saya (Red) pernah tidur dengan dia si pemilik akun Ungke kris.
Elizabet Kawengaian menegaskan segera mengambil langkah hukum kepada pemilik akun tersebut.
Keluarga kami merasa sangat dirugikan bahkan telah dipermalukan. Makanya kami akan menempuh jalur hukum dan saya sudah buat laporan pengaduan kepihak Polres Kotamobagu
“Chatingan WA yang disebar luaskan oleh Ungke itu membuat saya merasa resah dan tidak nyaman. Sebab postingan tersebut disebarluaskan secara liar oleh akun WA Ungke Kris merupakan pencemaran nama baik dan harus ditindak tegas secara hukum,” ungkap Elizi kepada sejumlah media.
Lebih lanjut Eliz mengatakan, saat ini dirinya sedang menyiapkan seluruh bukti-bukti termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melaporkan perbuatan yang dilakukan akun Ungke Kris
Tidak hanya itu, dirinya bahkan telah meminta bantuan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
“Siapa pun dia harus diproses hukum. Perbuatannya sudah sangat tidak manusiawi. Apalagi sudah menyebar luaskan, melakukan fitnah bahkan pencemaran nama baik di media sosial. Sungguh keluarga kami sangat dirugikan dan dipermalukan,” cetus Eliz
CR07