MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Pada tahun 2024, alokasi Dana Desa meningkat menjadi Rp 71 triliun, naik sebesar 1,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat menekankan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa mencakup tiga aspek utama, yaitu: biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan masyarakat, dan kegiatan khusus lainnya.
“Pada tahun ini, penggunaan Dana Desa juga tetap difokuskan pada program penanggulangan stunting, mengingat masih ada data stunting di wilayah pemerintahan desa yang perlu segera ditangani. Sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, delapan persen Dana Desa tahun 2024 harus dialokasikan untuk penanganan stunting,” ujar Enjun Junaedi, S.H., Kepala Desa Tanjungbungin, saat ditemui wartawan Mitrpol.com pada Rabu, 14/08/24.
“Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin ekstrem dengan alokasi maksimal 25 persen dari total pagu Dana Desa di setiap desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Secara umum, Dana Desa terbagi menjadi dua kategori: earmark, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan non-earmark, yang penggunaannya lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Di sinilah profesionalisme para kepala desa diuji, karena penggunaan Dana Desa non-earmark dapat diarahkan untuk kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat perdesaan secara nyata. (Ono)