MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Dugaan praktik kongkalikong atau modus bungkam muncul saat Camat dan Sekmat Cisolok, Jenal Abidin dan Okih, memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi oleh media ini terkait penggunaan anggaran kecamatan yang hampir mencapai 1 miliar pada tahun 2024.
Sikap diam ini memicu tanda tanya di kalangan publik, terlebih lagi telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran Kecamatan Cisolok pada tahun 2024 mencakup berbagai kegiatan, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, penyediaan ATK, dan lainnya.
Media ini berusaha menghubungi Camat Cisolok melalui pesan WhatsApp di nomor +62 857-5900-xxxx untuk mendapatkan penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Namun, Camat Jenal Abidin tidak memberikan respon apapun, meski salam sesuai ajaran Islam telah disampaikan.
Tidak hanya Camat, Sekmat Cisolok, Okih, yang dihubungi melalui nomor 0815 7292 xxxx, juga tidak memberikan tanggapan.
Padahal, media ini berencana menanyakan kejelasan terkait anggaran yang dikelola oleh kecamatan tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Kecamatan Cisolok mengelola dua jenis anggaran, yaitu anggaran Swakelola sebesar Rp. 426.536.800,- dan anggaran Penyedia sebesar Rp. 259.876.300,-.
Selain itu, terdapat juga anggaran dari tahun 2023 yang belum dijabarkan secara rinci, namun patut dipertanyakan transparansinya.
Ke depan, media ini akan mengupayakan pertemuan langsung dengan Camat Cisolok untuk memperoleh klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Publik berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana negara digunakan, karena pejabat publik harus siap dikoreksi. Prinsipnya, “Kalau Bersih, Kenapa Risih.” (Tim)












