Info Polri

Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Residivis Curanmor Tak Berkutik

Madalin
×

Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Residivis Curanmor Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Residivis Curanmor Tak Berkutik

MITRAPOL.com, Sulut – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu setelah kembali beraksi di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Indriani (36) dengan nomor laporan polisi LP/B/175N/2024/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut yang diterima pada 2 Mei 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, mengungkapkan kronologi kejadian kepada sejumlah media.

Menurut AKP Agus, pelaku yang diketahui bernama Harianto Mokodongan alias Apet (49), warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, melancarkan aksinya setelah mengetahui bahwa stang motor milik korban tidak terkunci.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 03.30 WITA, ia kembali ke lokasi dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga melewati sebuah jembatan beton. Setelah berjalan sejauh 100 meter dari jembatan, pelaku berhasil menghidupkan motor dengan mencabut kabel soket, lalu membawanya ke Jalan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara untuk disembunyikan,” jelas AKP Agus Sumandik.

Lebih lanjut, AKP Agus mengungkapkan bahwa motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Reki Mamonto. Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Meskipun sempat mencoba melawan dan melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh polisi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *