MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemilik PT Asuransi Jiwa Adi Sarana Wanaartha pada Selasa, (20/8/2025).
Sidang yang tengah berlangsung ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus korupsi yang diduga telah merugikan nasabah hingga Rp15,9 triliun. Meski demikian, hingga kini hasil dari pemeriksaan tersebut masih belum memberikan kejelasan.
Dalam sidang ini, hadir pula kuasa hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi. Namun, pernyataan yang disampaikan oleh pihak OJK menuai kekecewaan dari para korban.
Salah satu nasabah Wanaartha, Ibu Tien, menyampaikan kekecewaannya, “Saya sangat kecewa dengan pernyataan dari pihak OJK. Seharusnya mereka berpihak dan melindungi kami, para korban, tetapi pernyataan mereka malah sangat menyakitkan. Saya menabung di Wanaartha karena adanya label OJK. Jika tidak ada label OJK, saya tidak akan mudah percaya untuk menyerahkan uang saya begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, di ruang sidang yang berbeda, Parhan Iskanda, seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan kepada media bahwa kehadirannya bukan hanya untuk menambah ilmu, tetapi juga untuk merasakan langsung proses persidangan terkait kasus korupsi.
“Saya hadir di sini selain untuk menambah ilmu, juga untuk melihat dan merasakan langsung persidangan terkait kasus korupsi. Ini menjadi pembelajaran dan motivasi bagi diri saya sebagai anak bangsa yang kelak akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil bagi rakyatnya. Meskipun tadi saya melihat ada beberapa kendala dalam kesaksian yang tidak sesuai dengan pengajuan dan persyaratan, saya tetap percaya dan berharap majelis hakim akan memberikan keadilan untuk para korban,” ujarnya penuh harap.