MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Kondisi gedung SDN Legokloa Sukabumi patut dipertanyakan, karena saat ini terlihat hancur dan tanpa ada perawatan. Kondisi sekolah tersebut bobrok, rusak dan tidak pernah ada perawatan sarpras (sarana dan prasarana). Padahal setiap tahun berbagai anggaran bantuan seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selalu disalurkan oleh pemerintah pusat.
Yang menjadi pertanyaan, dikemanakan anggaran bantuan dana BOS SDN Legokloak setiap tahunnya. Sehingga sekolah menjadi bobrok dan rusak parah. Ada dugaan jika anggaran tersebut telah diselewengkan oleh sang Kepsek selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Saat ditemui dan mempertannyakan alokasi anggaran dana BOS, Enjang, S.Pd selaku Kepala SDN Legokloak, mengakui jika dirinya telah melaporkan penggunaan dana BOS hanya kepada instansi terkait saja.
“Begini pak, bahwa sepengetahuan kami bahwa laporan tersebut kita berkewajiban melaporkan kepada satu, instansi terkait dinas. Kedua, ke inspektorat, ketiga ke BPK. Ketiga instansi itu kita laporan rutin,” ungkap Enjang saat diwawancarai Mitrapol, Selasa (17/9).
Bahkan, dirinya berkilah jika tim media tidak berhak dan berkewajiban mempertanyakan penggunaan anggaran dana BOS serta peruntukannya.
“Jika media mempertanyakan anggaran baru hari ini, sama dengan kang encep bahwa setelah saya jelaskan bahwa kalau memang saya harus menyampaikan kepada media kata saya. Tolong sampaikan dulu ke dinas, pihak dirjen atau kementeriaan bahwa saya itu tertera juklak juknisnya. kedua, kalau media bertanya sesuatu itu harus ada surat tugasnya. Apa maksud dan tujuannya apa kita sampaikan ke dinas,” kilah Enjang.
Atas sikap serta jawaban sang Kepsek SDN Legoloak, terkesan bahwa ada ketidakberesan di dalam pengelolaan berbagai bantuan termasuk anggaran dana BOS. Terindikasi jika anggaran dana BOS telah diselewengkan oleh sang Kepsek. Mengingat, dirinya tidak mau dan enggan menjelaskan, mengapa sekolah tidak pernah ada perawatan.
Padahal, tim media bukan mempertanyakan perihal bukti/SPJ dari penggunaan uang belanja anggaran sekolah. Namun, hanya meminta jawaban langsung kepada sang Kepsek tentang penggunaan anggaran dana BOS.
Perlu diketahui publik, jika pihak SDN Legokloak telah menerima anggaran dana BOS sejak tahun 2020 – 2023 senilai Rp.1.740.150.000 (miliar) dengan rincian data sebagai berikut :
1. Penerimaan dana BOS Th 2020 = Rp. 428 juta
2. Penerimaan dana BOS Th 2021 = Rp. 433 juta
3. Penerimaan dana BOS Th 2022 = Rp. 442 juta
4. Penerimaan dana BOS Th 2023 = Rp. 435 juta
Kedepan, tim media ini akan mengkonfirmasi hal ini kepada lembaga pengawas terkait atau APH (Aparat Penegak Hukum) atas sikap tertutup tentang penggunaan anggaran dana BOS. Sehingga pihak sekolah dapat terbuka jelas secara detail dari penggunaan anggaran-anggaran tersebut.
Pewarta : Tim
HAK JAWAB
Pada hari Minggu, 21 September 2024, redaksi menerima hak jawab dari pihak SDN Legokloa Sukabumi
Berikut kami lampirkan hak jawab tersebut :