Nusantara

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Yusnadi Minta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tol

Admin
×

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Yusnadi Minta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tol

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Yusnadi Minta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tol

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, angkat bicara guna merespon rencana kenaikan harga tarif tol terutama di ruas Terbanggibesar-Pematangpanggang hingga Kayuagung, yang hampir mencapai 50 persen untuk setiap golongan kendaraan.

Menurut Yusnadi dalam rilis hari ini, kenaikan tarif tol berpotensi berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

“Juni 2024 lalu, inflasi di Lampung mencapai 2,84 persen. Artinya jika benar diterapkan akan menurunkan kemampuan ekonomi masyarakat,” kata dia, Selasa (8/10).

Yusnadi mengatakan, kenaikan tarif tol sebesar itu tak hanya membebani masyarakat secara langsung bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berpotensi mengurangi mobilitas dan distribusi logistik antarkota antarprovinsi.

Hal itu pada akhirnya bakal berdampak pada perekonomian lokal.

Yusnadi meminta pemerintah dan pengelola tol meninjau ulang rencana tersebut. Sebab, kata dia, penting kiranya pengelola tol memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

Faktanya, beberapa ruas tol di jalur tersebut masih belum memberikan kepuasan pada pengguna tol.

“Kami akan berkoordinasi dan menyampaikan perihal ini ke anggota Fraksi PKS DPR RI terutama yang terkait dengan perhubungan,” tambahnya.

Standar Pelayanan Minimal dalam konteks penyelenggaraan tol merujuk Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menurut Yusnadi, meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.

SPM ini beserta evaluasinya harus jadi konsumsi publik agar masyarakat mengetahui secara transparan bagaimana antara layanan yang diberikan sesuai dan tarif yang dibebankan.

Artinya, jika tidak sesuai, kenaikan tarif harus ditunda. Hal ini merujuk pada Pasal 51 B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Yusnadi menekankan sudut pandang pengelola tol harus dalam kacamata bagaimana pelayanan ke masyarakat dan harus mendengar serta sensitif dengan situasi lahir batin di masyarakat.

“Jangan sampai situasi inflasi dijadikan argumen untuk menentukan kebijakan kenaikan tarif tol, tapi pada saat yang sama tidak sensitif merasakan situasi inflasi yang juga dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

MM/lampungprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *