MITRAPOL.com, Jakarta – Gelaran sidang perkara perdata nomor : 696/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung hari ini Rabu (9/10/2024) dibatalkan dan dijadwalkan berlangsung di sidang selanjutnya pada hari Rabu (30/10/2024).
Agenda sidang pada kesempatan kali ini seharusnya pembacaan putusan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ditunda karena Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa alasan hingga pukul 14.00 Wib.
Perwakilan Penggugat dari Persekutuan Oikumene Imanuel (POIM), Clara Tania saat ditemui wartawan di PN Jakarta Utara mengaku tidak masalah dengan penundaan sidang.
“Bagi saya pribadi tidak masalah dengan adanya penundaan sidang dan saya yang dipercaya, diamanahkan dan ditunjuk oleh Pendiri, Donatur, dan Anggota POIM tetap akan menjalankan visi-misi, aktifitas dan juga kegiatan POIM yang ada dan sudah tersusun dengan rapi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (9/10/2024).
Dikesempatan itu Clara juga berharap pada sidang selanjutnya Majelis Hakim bisa memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua bukti, saksi-saksi yang ada dari Pendiri POIM.
“Kami berharap semuanya hasil keputusan bisa sejujur-jujurnya dan juga supportif sesuai dengan data yang ada,” katanya.
Menurutnya, keberadaan rumah ibadah sekaligus rumah singgah tersebut memiliki nilai yang sangat penting tidak hanya bagi para pendiri Persekutuan Oikumene Imanuel (POIM) yakni sebagai sarana ibadah yang sifatnya Interdenominasi atau Oikumene tapi juga demi semata-mata kepentingan umum dan kemaslahatan banyak orang.
“Kami adalah wadah yang sifatnya Interdenominasi atau Oikumene. Tapi kami juga merangkul umat agama lainnya dan juga berfungsi sebagai sarana di dalam kemanusiaan, bakti sosial, ada juga waktu itu seperti contohnya kebakaran di Plumpang, kami menampung korban-korbannya juga menampung donasi untuk para korban, serta tempat kami itu seperti wadah persekutuan misalnya ada Konseling atau dipakai untuk acara atau kegiatan lainnya bisa sebagai tempat training, pelatihan UMKM ataupun rumah singgah. Jadi saat ini kami memiliki 2 rumah yang berfungsi untuk pelayanan yang berlokasi di Kelapa Gading Villa dan Kelapa Gading IV sebagai pelayanan masyarakat dan sosial,” tutur Clara.
Selain itu, pihaknya juga sangat memperhatikan dan memikirkan kesejahteraan kaum janda lanjut usia (Lansia).
“Memang kami saat ini fokus kepada kaum lanjut usia (Lansia) karena lansia ini sifatnya memang seperti remaja lagi masa usia ababil mereka dekat sekali dengan depresi saat ini kami mendukung dalam komunitas meningkatkan tingkat spritualitas mereka supaya mereka itu merasa masih berguna dan membantu mereka supaya berguna untuk masyarakat dan mereka masih menjalankan UMKM dan kerja juga. Jadi banyak juga janda-janda yang pada masa pandemi Covid-19 merasa takut tapi mereka harus bertahan hidup makanya kami mensupport mereka dalam hal spiritual juga bisnis UMKM nya dengan melakukan pelatihan dan bantuan modal sekedarnya untuk bisnis mereka,” pungkas Clara.
Pewarta : Desy






