Nusantara

Tunda Sidang, Kuasa Hukum: Tidak Menghormati Institusi Peradilan

Admin
×

Tunda Sidang, Kuasa Hukum: Tidak Menghormati Institusi Peradilan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis (10/10/2024) menggelar sidang ke tiga terkait perkara 551/Pid.B/2024/PN.JKT.Sel atas nama Punov Apituley di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.

Di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa hukum dari Punov Apituley yang merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dimulai pukul 13 30 WIB turut dihadiri kuasa hukum terdakwa dari Surya Batubara & Associate Law Fir yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H.

Dari pantauan awak media, sidang pemeriksaan saksi-saksi ditunda dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi pelapor maka majelis hakim memutuskan sidang tersebut ditunda Minggu depan

Kuasa Hukum terdakwa Punov Apituley dan Alexander Victor Worotikan, David S. Gabrial Pella, S.H., mengatakan dari persidangan ada keganjilan sangat jelas Dengan tiga kali tidak hadir saksi pelapor menunjukan adanya kelemahan Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi pelapor, hak asasi manusia didalam memperoleh keadilan dilindungi oleh undang undang Dasar 45 “pengadilan adalah pilar terakhir didalam mencarii keadilan untuk melakukan penegakan keadilan dari pada kelompok yang masing masing hanya ingin menunggangi dan memanfaatkan jaksa pemberian kesaksian menunjukkan bahwa saksi pelapor meremehkan lembaga peradilan. Ketiga lanjut David menunjukkan bahwa tidak ada penghormatan pelapor terhadap institusi peradilan.”

“Ketiga, bahwa JPU mengatakan terdakwa tidak koperatif padahal dengan adanya bukti bahawa klien kami sedang dalam pemeriksaan dan ada surat dr bukan tidak koperatif, pelapor sama sekali tidak menghargai institusi peradilan dan tidak menghargai hak azasi manusia. Oleh sebab itu saya minta selaku kuasa hukum daripada saudara Alexander Worotikan dan juga Punov Apituley agar jaksa mengambil sikap tegas untuk hal-hal seperti ini. Jadi jangan lagi institusi peradilan dijadikan hanya tunggangan ini institusi untuk mencari keadilan. Jadi jangan pernah menggunakan institusi ini sebagai tunggangan untuk kepentingan perseorangan demikian yang saya sampaikan,” jelasnya.

Menurut David S. Gabrial Pella, memberi catatan kepada JPU agar punya sikap karena apa klien yang mereka bela sudah hampir 3 (tiga) bula tahanan, dan saksi pelapor adalah jadwal dia untuk memberikan kesaksian untuk pertama kali dia tidak hadir dengan tanpa alasan apapun atau surat yang dapat diberitahukan kepada pengadilan dan Majelis Hakim alasannya.

“Jadi saksi pelapor sangat tidak menghargai institusi penegakan hukum dalam hal ini institusi peradilan,” pungkasnya.

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *