MITRAPOL.com, Bayumas, Jateng – Pelelangan rumah milik Suswati, warga Jalan Bantar Tinggarjaya, Jatilawang, Banyumas, dimana tanah dan bangunannya dianggunkan di Bank Mega cabang Cilacap pada tahun 2012 ini diduga telah dilelang secara sepihak oleh pihak Bank melalui KPKNL, hal ini diduga kangkangi Permedagri No. 14/1982 dan Yusprudensi Mahkamah Agung No ; 1400K/Pdt/2001.
Dalam penjelasan Permedagri No. 14/1982 mengatakan bahwa, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tahun 2014. Pencabutan ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014.
Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982 berisi larangan penggunaan surat kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah. Instruksi ini ditujukan kepada: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat, Pejabat-pejabat Agraria.
Penjelasan Suswati kepada awak media perjalanan pelelangan rumahnya dilakukan pelelangan oleh pihak Bank Mega dengan KPKNL tanpa pemberitahuan dan persetujuan dirinya.
“Pada tahun 2016 saya kaget pak, dengan kedatangan bapak Tohir yang mengaku sebagai pemenang dari lelang tanah dan bangunan yang saya anggunkan di Bank Mega Cilacap, dan pelelangan tersebut mutlak tanpa sepengetahuan saya, ataupun tanpa ada pemberitahuan dari pihak bank ataupun pihak KPKNL,” jelas Suswati.
Lanjutnya, Ia pak, seingat saya sudah saya cicil kurang lebihnya sekitaran 50 juta rupiah, dan sayapun mengakui pada waktu 2013 saya mengalami usaha benar-benar hancur sehingga tidak bisa menyicil sama sekali.
Saya bukan melalaikan akan tanggungjawab saya untuk membayar hutang, berbagai cara sudah saya lakukan untuk mencari uang, tapi memang mentok, saya tidak bisa membayar sisa hutang yang ditekankan kepada saya, papar Suswati.
Sebelumnya 29 Juli 2024 , awak media pernah mempertanyakan hal pelelangan yang dilakukan oleh pihak KPKNL Purwokerto dan meminta risalah lelang nya tidak bisa ditunjukkan. Padahal awak media hadir bersama dengan Suswati hadir di kantor KPKNL Purwokerto dan KPKNL memberikan keterangan yang tidak bisa dipahami dengan alasan bahwa untuk data tersebut harus dicarikan dahulu.
Sementara itu, Royen Siregar selaku kuasa yang diberikan oleh Suswati dari DPP LSM SANRA bagian investigasi ini menjelaskan bahwa dalam pelelangan rumah Suswati merupakan suatu permainan dan mengkangkangi aturan yang sudah dibuat oleh negara.
Ia, jelas pelelangan rumah Suswati ini kuat dugaan kami merupakan permainan belaka, dan pelelangan yang menabrak aturan, tegas Royen.
Dijelaskan dalam Yusprudensi Mahkamah Agung No. 1400K/Pdt/2001 bahwa :
- Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang di jaminkan pada Bank tanpa seijin pemilik.
- Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
- Bantahan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan
Jadi jika melihat apa yang dialami oleh ibu Suswati ini sangat jelas merasa dipaksakan dengan mengkangkangi aturan demi menguntungkan pihak Bank, dan pihak KPKNL Purwokerto ini tidak bekerja sesuai dengan tufoksinya, lanjutnya.
Apalagi rumah dijual kepada orang lain melalui Tohir yang mengaku pemenang lelang, sedangkan informasi yang kami dapat bahwa pemenang lelang tersebut bernama Agung. Nah ini ada apa..? Dimana sebenarnya kepastian hukum buat rakyat Indonesia yang kita cintai ini, pungkasnya.
Tim