MITRAPOL.com, Medan – Perumda Tirtanadi melalui kuasa hukumnya telah mengadukan oknum yang telah delapan tahun menggarap kawasan resapan air di Sibolangit ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Organisasi Prabowo Mania 08 Sumatera Utara melalui sekretarisnya Bobby O Zulkarnain menanggapi laporan tersebut, dengan meminta Poldasu segera memproses laporan tersebut agar persoalannya tidak berlarut-larut dan jangan ada kerugian bagi hajat hidup orang banyak.
“Kami meminta pihak berwenang dalam hal ini Poldasu yang telah menerima laporan untuk segera memprosesnya agar kasusnya segera selesai dan tidak timbul kerugian yang berlarut-larut, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bobby di Medan, Rabu (23/10/2024).
Bobby mengatakan, keberadaan resapan air di kawasan Sibolangit, Deli Serdang itu sangat krusial, karena Perumda Tirtanadi membutuhkannya untuk mencukupi debit air bersih yang akan disalurkan ke masyarakat pelanggan.
“Jika lahan resapan air itu digarap, tentu akan sangat mempengaruhi debit air yang bisa dihasilkan, sama saja ini merugikan bahkan mengancam hajat hidup orang banyak,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta Poldasu segera menanggapi laporan Perumda Tirranadi melalui kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH.
“Kami dari Prabowo Mania 08 Sumut memberi atensi dan ikut mengawal kasus ini agar cepat selesai dan polisi bisa memprosesnya sehingga mengarah kepada kepastian hukum,” ujar Bobby.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH yang melakukan konfrensi pers setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore, memaparkan bahwa laporan mereka atas kasus ini sudah diterima Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.
“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Muhammad Sa’i Rangkuti.
Dia mengungkapkan, disamping menimbulkan kerugian negara, area resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.
Pihaknya sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area yang menjadi resapan air tersebut, dengan luasan yang dikuasai penggarap sekitar 80,1 hektare.
“Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” kata Muhammad Sa’i Rangkuti.
Diuraikannya juga, bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air di bawah pengolahan Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997, ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang.
Sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023, Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor, hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum.
Red/AP