MITRAPOL.com, Medan – Perumda Tirtanadi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan oknum yang menggarap kawasan resapan air di Sibolangit ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Laporan ini terkait penguasaan lahan yang telah berlangsung selama delapan tahun dan dianggap merugikan masyarakat luas.
Bobby O Zulkarnain, sekretaris Prabowo Mania 08 Sumatera Utara, mendesak Poldasu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang dalam hal ini Poldasu yang telah menerima laporan untuk segera memprosesnya agar kasusnya segera selesai dan tidak timbul kerugian yang berlarut-larut, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Bobby di Medan, Rabu (23/10/2024).
Bobby menekankan pentingnya keberadaan lahan resapan air di Sibolangit, Deli Serdang, untuk menjaga pasokan air bersih yang dikelola Perumda Tirtanadi.
“Jika lahan resapan air itu digarap, tentu akan sangat mempengaruhi debit air yang bisa dihasilkan, sama saja ini merugikan bahkan mengancam hajat hidup orang banyak,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta Poldasu segera menanggapi laporan Perumda Tirranadi melalui kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH.
“Kami dari Prabowo Mania 08 Sumut memberi atensi dan ikut mengawal kasus ini agar cepat selesai dan polisi bisa memprosesnya sehingga mengarah kepada kepastian hukum,” ujar Bobby.
Kuasa hukum Perumda Tirtanadi, Muhammad Sa’i Rangkuti, dalam konferensi pers sebelumnya menyatakan bahwa laporan telah diterima oleh Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 19 Oktober 2024.
“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Muhammad Sa’i Rangkuti.
Lahan seluas 80,1 hektare yang dikuasai penggarap diduga melanggar pasal 385 dan 263 KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” kata Muhammad Sa’i Rangkuti.
Diuraikannya juga, bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air di bawah pengolahan Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997, ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang.
Sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023, Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Meskipun Perumda Tirtanadi telah berusaha melakukan mediasi, tidak ditemukan titik temu, sehingga kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.(*)