MITRAPOL.com, Jakarta – Terkait pemberitaan yang tayang di media online mitrapol.com tentang adanya bangunan yang diduga tidak memiliki PBG di wilayah Kecamatan Kalideres, ada nomor WA tidak dikenal merasa risih dan seakan mengancam Wartawan Mitrapol.com. Jumat (26/10/24)
Wartawan Mitrapol hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi dengan mendapatkan informasi dari narasumber adanya kegiatan pembangunan yang diduga Tidak memiliki Ijin PBG dan ada plang Kantor pengacara dengan tulisan Law Firm Dhipa Adista Justicia, dan tertulis dalam plang jelas dalam bahasa penyampaian tertulis Pemilik Usaha UMKM Ini memiliki Pelayanan Hukum Tetap, Hal itu menjadi Rasa penasaran Jurnalis Mitrapol.com untuk melakukan konfirmasi Sejauh mana pihak satuan pelaksana dinas Cipta karya Tata Ruang Dan yang pertanahan (DCKTRP wilayah kecamatan Kalideres Jakarta Barat) sejauh mana kinerja dalam pengawasan pembangunan diwilayah tersebut.
Namun ada yang aneh, pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 wartawan Mitrapol mendapatkan Chat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang menanyakan keberadaan wartawan Mitrapol.
Ini pesan yang disampaikan dalam perbincangan chat WhatsApp Jurnalis Mitrapol dengan nomor asing yang tidak dikenal,
Shem mitrapol,: Siapa ini…?
Di telpon gak diangkat
Ini yang back up bangunan pakai plang Pengacara kah…?
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: Maaf mas,, maksudnya apa,,
Nanti anda ketemu saya yah
Shem wartawan Mitrapol menjawab:Itu foto bangunan anda siapa anda kan anda wa saya lebih dulu ditanya siapa gak jawab kenapa…?
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: Anda anda
Dan Shem wartawan Mitrapol menjawab: dengan emo waduh
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: Emang kenapa anda,, keberatan mas
Dan Shem wartawan Mitrapol menjawab kembali: Kenapa musti keberatan kan saya tanya om…? Pakai foto diri sendiri atuh gak percaya dirilah kenapa ada masalah pada diri anda…?
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: Oh,, nanti anda ketemu saya,,
Dan Shem wartawan Mitrapol menjawab kembali: Untuk apa…? Saya gak kenal anda nomor saja gak ke save dan foto profil saja saya gak tau itu siapa…?
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: MKanya anda jangan suka usil dengan hak orang ya,, nanti anda akan jumpa dengan kami,,
Shem wartawan Mitrapol menjawab kembali:Maksudnya usil apa ya…?
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: Anda dimana kami ke anda
Shem wartawan Mitrapol menjawab kembali:Maksudnya kami siapa ramaian gitu …?
Untuk apa …?
Mau apa dengan saya …?
Meu menyakiti saya..?
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab: Menyakiti apa mas ,, kita kopi darat mas
Shem wartawan Mitrapol menjawab kembali:
Alhamdulillah kopi mah saya masih bisa beli om gak usah repot repot insyaallah ngopi mah masih bisa beli
Nomor asing dengan nomor,0851-4727-39xx
Menjawab:Oh ok,, nanti kita jumpa ya,
Shem wartawan Mitrapol menjawab kembali:Untuk apa om saya gak gaknal om …?
Sontak percakapan itu terhenti dan tidak balasan, percakapan itu Terjadi, Mulai Pukul 22.17 WIB Hingga Berakhir pukul 22.35 WIB, Sabtu, (26/10/24) Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Redaksi Mitrapol.com, kenapa ada nomor WhatsApp yang tiba-tiba seakan meneror Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, ini jelas ini menubruk Undang Undang Pers.
Sesuai aturan, menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum.
Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.
Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.
Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana. Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana, tegas Pemred Mitrapol.com
Pewarta : Shem