MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda pembacaan putusan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum disebabkan karena Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut sakit.
Perwakilan Penggugat dari Persekutuan Oikumene Imanuel (POIM), Clara Tania saat dikonfirmasi wartawan mengatakan sangat kecewa dengan penundaan sidang pembacaan putusan yang kembali gagal diketuk palu oleh Ketua Majelis Hakim. Apalagi dia sudah hadir di ruang sidang PN Jakarta Utara sejak pagi namun ternyata sidang putusan kembali ditunda.
“Terus terang hari ini saya berharap sidang putusan diketuk palu padahal sejak pukul 10.00 WIB pagi saya singgah disini saya bertatap muka langsung dengan Ketua Majelis Hakim ibu Yuli cuma saya dengar kabar begitu lama sampai sekarang pukul 15.35 WIB dinyatakan hakimnya lagi sakit,” ujarnya di PN Jakarta Utara, Rabu (30/10/2024)..
Lebih lanjut, Clara Tania berharap kedepannya Majelis Hakim dan Panitera bekerja secara profesional dan supportif mendukung kebenaran.
“Saya berharap para hakim dan panitera marilah kita supportif kita dukung kebenaran saya berharap kita menjadi praktisi hukum yang berintegritas sehingga negara kita itu bisa maju,” jelasnya.
Persidangan tersebut awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB namun diundur lagi menjadi pukul 15.00 WIB dan kemudian ditunda hingga minggu depan, dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.
Pewarta : Desy