AdvertorialJakarta

Sudah dibekukan PWI Pusat, Pengurus PWI Jaya Malah Tunjuk Mantan Napi Narkoba Jadi Ketua Pokja

Admin
×

Sudah dibekukan PWI Pusat, Pengurus PWI Jaya Malah Tunjuk Mantan Napi Narkoba Jadi Ketua Pokja

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – “Hah! gak salah?. Bukannya dia pernah di vonis empat tahun penjara karena kasus narkoba di PN Jakarta Utara. Memangnya gak ada orang yang lagi?, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba jadi Ketua Pokja. Mungkin karena susah cari orang di lapangan yang mau dukung PWI Jaya abal-abal, ah entahlah.”

Hal tersebut diungkapkan wartawan senior yang biasa meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sabtu (23/11) saat menanggapi pengangkatan Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim oleh Ketua PWI Jaya yang sudah dibekukan oleh PWI Pusat.

Dia mengaku mendapatkan press release terkait penunjukkan Erfan Pratama dari salah satu grup WhatsApp.

“Ah, macam betul aja ini, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba dijadikan Ketua Pokja. Katanya harus jaga marwah PWI, ah sudahlah,” kata pria yang sudah jadi wartawan sejak tahun 1984 itu.

Dia pun mengingatkan kepada Pengurus PWI Jaya yang telah dibekukan itu untuk membaca kembali Peraturan Rumah Tangga PWI, Pasal 6 Ayat 1, butir H yang menyebutkan keanggotaan gugur bila anggota berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Erfan Pratama alias Erfan terbukti bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum empat tahun penjara.

Dalam perkara dengan Nomor: 975/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr, Majelis Hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani juga mengenakan denda Rp800 juta subsider empat bulan hukuman penjara.

Vonis empat tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Erfan Pratama alias Erfan (Terdakwa II) dan Arif Sigit Mulyono Alias Sigit (Terdakwa I) pidana selama enam tahun penjara denda Rp800 subsidair delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dengan barang bukti berupa dua paket narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 0,34 gram bruto.

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *