MITRAPOL.com, Jakarta – Tim Penasihat Hukum Alexander Victor Worotikan mewanti-wanti Majelis Hakim supaya tegas mengabaikan dan menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ada dugaan munculnya Saksi Korban fiktif yang memberikan keterangan yang tidak ada hubungannya dengan dengan laporan polisi (LP) terkait kasus yang sedang berlangsung di persidangan.
Salah satu Penasihat Hukum terdakwa Alexander Worotikan, Robert Paruhum Siahaan, S.H., mengatakan bahwa Saksi Korban Emanuele Marelli dari PT. Crane World Wide Logistics Indonesia adalah Saksi Korban fiktif karena sejak PT Crane World Wide Logistics Indonesia membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tahun 2022, Emanuele Marelli tidak pernah diperiksa dalam proses Penyelidikan, proses Penyidikan, proses di Kejaksaan dan dalam Persidangan perkara Nomor: 551/Pid.B/2024/PN JKT.Sel. Padahal sebutnya Saksi Korban Andree dari PT Tibeka Logistik Indonesia telah diperiksa di muka persidangan.
“Ini kog Saksi Korban Emanuele Marelli dari PT Crane Worldwide Logistic Indonesia tidak pemah diperiksa di muka persidangan padahal dalam persidangan perkara pidana, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) Saksi Korban harus diperiksa terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya,” ungkapnya kepada awak media seusai sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Dalam kasus ini, menurut Robert pihak JPU mencoba memanipulasi persidangan dengan membacakan BAP tanggal 15 Juni tahun 2021 sebagai kesaksian dari Emanuele Marelli (yang merupakan Saksi Biasa dalam perkara lain yakni perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/1/2021/BARESKRIM) dan bukan merupakan Saksi Korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tahun 2022.
“Sosok Emanuele Marelli yang menjadi Saksi Biasa dalam BAP pada tahun 2021 dalam perkara lain tersebut (perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/11/2021/BARESKRIM) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, bukanlah (tidak sama dengan) Emanuele Marelli yang merupakan Saksi Korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0044/1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat PT Crane Worldwide Logistic Indonesia pada tahun 2022,” katanya.
Dikarenakan Emanuele Marelli merupakan Saksi Biasa dalam BAP tahun 2021 dalam perkara lain tersebut (perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/0107/11/2021/BARESKRIM) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum maka fakta yang sebenarnya adalah Emanuele Marelli tidak pernah menyatakan bahwa PT. Luna Daya Sejahtera (in casu almarhumah Grace Anne Marie) telah melakukan penipuan terhadap PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia,
“Selain itu Emanuele Marelli tidak pernah menyatakan bahwa PT. Crane Worldwide Logistic Indonesia mengalami kerugian yang disebabkan oleh PT. Luna Daya Sejahtera (in casu almarhumah Grace Anne Marie) sebesar Rp.81.521.500.000,(delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.
“Oleh karena Emanuele Marelli adalah Saksi Korban fiktif maka Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabaikan segala hal yang berkaitan dengan Saksi Korban fiktif bernama Emanuele Marelli agar persidangan ini tidak menjadi persidangan fiktif yang kemudian berakhir dengan keputusan fiktif,” pungkas Robert menegaskan.
Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum Alexander Worotikan, Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., menilai keterangan Saksi Adriana Sahputra hanya menerangkan tentang komisi atau fee, sedangkan menyangkut proses yang tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saksi Andriana sebenarnya tidak mengerti sama sekali.
“Saudara Saksi Adriana Sahputra hanya fokus kepada komisi fee atas transaksi-transaksi yang dilakukan dia tidak tahu sama sekali permasalahan bagaimana sistem pekerjaannya, sistem transaksinya hanya dia memang pernah ke lokasi proyek di Sungai Baung itupun hanya melihat apakah memungkinkan kapal atau tongkang ini masuk ke lokasi. Jadi tidak ada sama sekali bujukan dari Grace Anne Marie ataupun Punov Apituley supaya terjadi kesepakatan bisnis. Itu tidak ada sama sekali, Adriana sebagai Saksi hanya fokus bagaimana mendapatkan komisi atau fee atas transaksi ini,” ujarnya.
Palti Hutagaol, S.H., menegaskan bahwa seorang Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan dakwaannya itu harus benar memenuhi syarat formal dan materiil, sebaliknya apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga Hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
“Pertanyaannya adalah apakah dalam persidangan tadi Jaksa sudah membuktikan dakwaannya ? Perbuatan apa yang dilakukan terdakwa kalau saksi Andriana tidak membuktikan apapun tentang masa lalu terutama perbuatan dari terdakwa Alexander Worotikan. Disamping itu JPU tidak bisa menghadirkan Saksi Korban Emanuele Marelli hanya ditumpangkan keterangannya, dia tidak diperiksa sama sekali padahal Saksi Pelapor yang juga Saksi Korban harus wajib pertama kali diperiksa supaya terlihat kerugiannya. Jika unsur kerugiaan dari pasal itu tidak terbukti maka konsekuensinya terdakwa harus bebas karena salah satu unsur dari setiap pasal harus membebaskan terdakwa,” jelasnya.
Sedangkan David S. Gabrial Pella, S.H., mengatakan sejak kasus ini bergulir dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat ketika menempatkan Terdakwa Alexander Worotikan sebagai Pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana penipuan dan TPPU.
“Ini menunjukkan JPU tidak profesional, oleh sebab itu di persidangan tadi saya bertanya kepada saudara saksi Andriana apakah mau mencabut apa yang disampaikan di BAP karena memang tidak konsisten apa yang telah disampaikan di persidangan dengan apa yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ditambah lagi ada kesalahan fatal tadi yang ditemukan dan diungkapkan oleh rekan kami Robert Siahaan dalam persidangan terutama terkait adanya Saksi Korban fiktif,” tuturnya.
“Menariknyai sejak awal kasus ini dikatakan adalah transaksi fiktif tapi apa yang dijelaskan dari saksi Andriana ada transaksi yang nilainya Rp 1,4 triliun dan dia menikmati komisi atau fee itu selama 1 tahun lebih atas transaksi yang riil. Dia sendiri menerima uang itu hampir Rp 16 miliar secara berturut-turut sampai 11 bulan kedepan dia mendapatkan uang dari hasil apa yang dia kerjakan dari almarhumah Grace Anne Marie atas transaksi yang jalan dengan PT Dani Prisma dan itu ada dalam lampiran BAP, detilnya jelas disitu. Artinya bahwa JPU tidak cermat didalam memetakan kasus ini, sehingga terlihat memaksakan dan manipulatif dalam kasus ini,” pungkas David S. Gabrial Pella.
Dari pantauan awak media, gelaran sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk nomor perkara 551/Pid.B/2024/PN JKT.Sel atas Terdakwa Alexander Victor Worotikan, JPU menghadirkan saksi Andriana Sahputra yang merupakan eks karyawan PT Dani Prisma Mitra dan eks karyawan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tumpanuli Marbun, S.H., M.H., tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 Wib di ruang sidang 6 Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri Terdakwa Alexander Victor Worotikan dengan didamping Tim Penasihat Hukumnya dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan S.H.
Hakim Tumpanuli Marbun juga memutuskan sidang pemeriksaan saksi-saksi kembali akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis (12/12/2024).
Pewarta : Desi