MITRAPOL.com, Kabupaten Tegal Jateng – Papan informasi proyek wajib dipasang untuk menjamin transparansi pelaksanaan proyek dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Papan informasi proyek juga harus memuat informasi tentang biaya, sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan proyek, nama pekerjaan, nilai pengadaannya, tanggal dimulainya pekerjaan, tenggat waktu pekerjaan, dan volume pekerjaan.
Sesuai undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir), jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat, dalam pelaksanaannya disinyalir ada permainan dan patut diduga adanya menguntungkan pribadi oknum tertentu untuk pembangunan rehap kantor desa Sangkanayu, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal – Jateng dari fraksi partai PKB ini.
Pasalnya terlihat di lapangan pekerjaannya yakni di kantor desa tersebut diduga proyek siluman dengan tidak terpapang papan informasi proyek dan para pekerjanya tidak dilengkapi K3.
Media Mitrapol memperoleh informasi dari Sekdes Sangkanayu, Andi yang mengatakan itu renovasi kantor desa dan proyek dari aspirasi Dewan PKB dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk dari pihak Dewan dan pihak desa hanya penerima manfaat .
Itu renovasi pak, ucap Andi. Itu proyek dari aspirasi Dewan dari fraksi PKB dengan jumlah anggaran 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta) dan memang papan informasi proyeknya tidak dipasang pak dan pembangunannya bukan anggaran Dana Desa, terangnya. Kamis (5/12/24).
Ketika awak media mempertanyakan kenapa tidak dipasang PIPnya sang Sekdes mengatakan tidak mengetahui dan pihak desa hanya sebagai penerima manfaat.
Ia pak, itu dikerjakan oleh pihak yang ditunjuk langsung dari Dewan dan kami hanya sebagai penerima manfaat saja dan pekerjaan sudah 3 minggu yang lalu, jelas Sekdes.
Kita juga belum pernah ketemu dengan Dewanya, hanya dengan pihak pemborong atau yang ditunjuk, anjut Sekdes.
Sementara itu, awak media memintai keterangan dari pekerja terkait K3nya mengatakan tidak tau.
Kami harian, untuk K3 nya tidak tau, secara singkat.
Guna penelusuran lebih lanjut, awak media akan mencoba mencari informasi lanjutan dari Dewan PKB yang memberikan pekerjaan renovasi kantor desa Sangkanayu, pasalnya belum ada yang bisa dihubungi dan pihak Sekdes mengakui tidak memiliki nomor telepon Dewan yang dimaksud.
Pewarta : RS