MITRAPOL.com, Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Lampung, akhirnya mengirimkan surat kepada SMAN 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur terkait penggunaan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga ada penyelewengan.
Ketua LSM PERKARA kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada SMAN 1 Bandar Sribhawono Lamtim.
“Kita beberapa minggu lalu telah mengirimkan surat resmi klarifikasi tentang penggunaan anggaran dana BOS sejak tahun 2020 – 2023 kepada pihak SMAN 1 Bandar Sribhawono Lamtim. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah,” ungkap Hendrik kepada media ini, Senin (09/12/2024).
Dijelaskan Hendrik, pihaknya mempertanyakan adanya dugaan kejanggalan dalam laporan atas penggunaan dana BOS di SMAN 1 Bandar Sribhawono Lamtim, dirinya menilai ada kejanggalan dalam laporan dana BOS tersebut.
“Kami hanya minta klarifikasi kepada pihak sekolah atas penggunaan dana BOS. Sebab, kita melihat ada sedikit kejanggalan dari laporan tersebut. Apalagi anggaran yang dikelola hingga mencapai miliaran. Jadi wajar kita selaku kontrol sosial mempertanyakannya,” imbuhnya.
LSM PERKARA menilai pihak sekolah terkesan mengaabaikan surat yang telah dikirimkan.
“Kita masih menunggu jawaban pihak sekolah. Tapi, jika akhir bulan tanpa ada jawaban, maka akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum di provinsi Lampung. Mengingat, sekolah setingkat SMA dibawah naungan Disdik Provinsi Lampung,” jelasnya.
Lalu, Hendrik membeberkan adanya dugaan korupsi ratusan juta di SMAN 1 Bandar Sribhawono Lamtim yakni dari penggunaan dana BOS di beberapa poin anggaran.
“Contoh, kejanggalan terjadi pada belanja anggaran Sarpras (sarana dan prasarana) sekolah. Selama kurun waktu dua tahun masa pandemi covid – 19, pihak sekolah telah menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, kita buktikan saja apa yang telah dikerjakan selama pandemi,” bebernya.
Terakhir, Hendrik menyampaikan jika anggaran yang dikelola SMAN 1 Bandar Sribhawono Lamtim, adalah bantuan pusat kucuran dari Kemendiknas.
“Uang ini bukan milik Kepala Sekolah, jadi apa persoalannya. Kecuali, uang ini milik pribadi. Kalau mereka bersih kenapa harus risih. Kami selaku kontrol sosial wajib mengetahuinya dan dilindungi oleh Undang-undang,” tutupnya.
Sebelumnya, media ini juga telah mencoba menghubungi pihak sekolah guna meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut melalui pesan WhatsApp No. 0813 6948 xxxx kepada Kepala SMAN 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur, Nurjaya Rahman. Tapi tak ada jawaban, walaupun terlihat pesan masuk dan terbaca, sehingga menimbulkan tanda tanya besar publik atas sikap bungkam tersebut.
Perlu diketahui publik, SMAN 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur, telah mengelola anggaran dana BOS senilai Rp. 5.830.500.000,- selama kurun waktu lima tahun sejak tahun 2020 – 2023, dengan perincian sebagai berikut :
– Tahun 2020 = Rp. 1.444.650.000,-
– Tahun 2021 = Rp. 1.441.350.000,-
– Tahun 2022 = Rp. 1.446.000.000,-
– Tahun 2023 = Rp. 1.498.500.000,-
Terakhir, LSM PERKARA juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari surat yang telah dikirimkan. Namun, apabila nantinya tidak ada klarifikasi dari pihak SMAN 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur, sesuai aturan pihaknya akan melaporkannya kepada penegak hukum. Sehingga bisa diperoleh penjelasan dan bukti yang jelas dari pihak SMAN 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur tentang penggunaan anggaran BOS miliaran tersebut yang sesuai realisasinya.
Pewarta : MM