Nusantara

Gelapkan Uang 2,2 miliar, Kejari Lamtim Tetapkan Tumari Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Admin
×

Gelapkan Uang 2,2 miliar, Kejari Lamtim Tetapkan Tumari Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Uang 2,2 miliar, Kejari Lamtim Tetapkan Tumari Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur akhirnya menetapkan Tumari selaku kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari sebagai tersangka kasus penggelapan pembebasan lahan senilai Rp. 2,2 miliar untuk pembangunan Bendungan Margatiga, Senin ( 09/12/2024).

Hal itu disampaikan oleh Agus Ba’ka Tangdililing selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, bahwa pelaku sebagai Kepala desa telah menggelapkan dana desa miliaran untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai dari hasil musyawarah BPD serta masyarakat bahwa dana ganti rugi empat bidang lahan milik desa senilai 2,2 miliar tersebut seharusnya masuk ke rekening desa. Namun, pelaku mengalihkannya ke rekening pribadi dan keluarganya, tidak ke rekening desa,” ujar Agus Ba’ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera dan Kasi Intel Muhammad Roni.

Ditambahkannya, jika Kades Tumari menggunakan uang ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) tersebut untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, pihak kejaksaan Lampung Timur menahan tersangka atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari audit BPKP, Kades Tumari telah merugikan negara Rp 2, 2 miliar. Sehingga lewat Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1951/1.8/6/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara di Sukadana.

Kemudian, Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera akan terus melakukan penyelidikan dan akan menjerat tersangka lainnya terkait pembangunan Bendungan Margatiga.

“Kami akan terus mendalami kasus yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Marwan.

Penahanan tersangka mengacu pada pertimbangan hukum obyektif Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana lebih lima tahun.

Lalu, pertimbangan hukum subyektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *