MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Punov Michael Apituley dalam kasus dugaan penipuan dan Penggelapan dengan nomor perkara 552/Pid.B/2024/PN Jkt Sel, di ruang 6 prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, Senin (9/12).
Terdakwa Punov Michael Apituley didampingi Tim Kuasa Hukumnya Surya Batubara Associate Law Firm yang diwakili oleh Drs H Darsono, EK .SH .MH. Prayudhi Yehezkiel H.F.Pella SH MH dan Pemuda Jaya Tambunan SH, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH MH
Pembaca putusan terdakwa Punov Michael Apituley yang dibacakan Majelis Hakim Tapanuli Marbun SH.,MH, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Punov Michael Apituley terbukti bersalah melanggar tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai pasal 378 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan kurungan 2 tahun penjara dan denda 2000 rupiah dari tuntutan jaksa penuntut umum 3,5 tahun dan denda 5000 rupiah.
Menurut tim Kuasa Hukum terdakwa Punov Michael Apituley, vonis yang dijatuhkan Hakim mengabaikan fakta-fakta dipersidangan justru mengikuti apa yang menjadi tuntutan jaksa. Jelas ini tidak adil bagi terdakwa Punov hanya seorang karyawan biasa yang mengikuti perintah pimpinan Grace Anne Marie (almarhumah) Direktur LDS Group tapi justru terdakwa Punov dikorbankan tutur Darsono EK SH kepada rekan-rekan media.
”Putusan 2 tahun artinya orang yang tidak bersalah, putusan majelis hakim jelas sama sekali tidak berkeadilan hukum, secara hukum tidak pas dan tidak pantas sesuai UU perseroan terbatas jalannya operasional perusahaan tanggung jawab ada di pimpinan perusahaan yakni Direktur utama, Komisaris Utama, ujarnya
Direktur Utama PT. Luna Lilik Setyadjid justru bisa bebas dari jeratan hukum sama sekali yang dibebankan kepada terdakwa Punov Michael Apituley, jelas-jelas transaksi bernilai sangat fantastis tanpa faktur pajak di group LDS terindikasi pencucian uang,ini adalah bentuk ketidakadilan hukum terhadap terdakwa Punov maka kami akan melakukan banding dalam seminggu kedepan, pungkasnya.
“Rasa keprihatinan atas vonis majelis hakim kepada klien kami, padahal terdakwa Punov dalam kasus ini sama sekali tidak punya niat melakukan tindak pidana melainkan atas dasar perintah dari atasannya, posisinya sebagai karyawan yang digaji perusahaan, dia harus melakukan kewajibannya mengikuti perintah atasannya, jadi kita sangat prihatin atas putusan bersalah terdakwa Punov,” tutur Prayudhi Yehezkiel.
”Dalam sidang tadi dijelaskan bahwa terdakwa Punov melaporkan posisi kapal dan lainnya sebagai yang dipembuktian ada mengatakan memang sebelumnya mereka mengerjakan proyek PT Lintang diakui oleh PT Arara, artinya informasi ini diberikan karena dia memang pernah mengerjakan itu diakui dan kita tidak tahu apakah PT. Lintang tetap berjalan, sementara laporan itu untuk apa?. Jadi laporan posisi kapal prose loading barang itu memang ada dari PT Lintang dalam pembuktian seperti itu yang diakui PT Arara dalam kerjasamanya,” pungkasnya.
Pewarta : Desy