MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah papan reklame raksasa yang berada di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi IMB-R, papan reklame tersebut berada
Papan reklame tersebut terpasang di area padat lalu lintas dan pemukiman berlokasi di dekat Jembatan Gantung, Jl. Daan Mogot, hal ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan
Dikutip dari Media online yang Ramai soal reklame iklan tersebut,”Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini belum juga dibongkar?” komentar warga dalam aplikasi JAKI
Masih didalam isi artikel Garudanews disebutkan, jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja, ujar Awi, Ahad (15/12/2024) siang.
Awy menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.
Dalam Pergub itu, kata Awy, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).
Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.
Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terkait keluhan warga itu.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota administrasi Jakarta Bara tidak merespon saat dikonfirmasi Via WhatsApp. Kasatpol PP diam membisu dan hingga berita ini ditayangkan belum ada kabar lanjut dari instansi terkait.
Pewarta : Shem