Jakarta

Berdiri di atas lahan Fasum Fasos, Papan reklame raksasa ini timbulkan perdebatan

Admin
×

Berdiri di atas lahan Fasum Fasos, Papan reklame raksasa ini timbulkan perdebatan

Sebarkan artikel ini
Berdiri di atas lahan Fasum Fasos, Papan reklame raksasa ini timbulkan perdebatan

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah papan reklame raksasa berisi iklan produk Susu Awet Muda Collagena yang terpasang di Jalan Kembangan Raya, RT.001, RW.002, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, memicu perdebatan tentang pengawasan reklame di Jakarta.

Papan reklame yang berdiri kokoh di atas lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku, baik dari segi pajak, penempatan, maupun jenis reklame yang diizinkan.Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021, reklame di Jakarta dibedakan dalam tiga zona: zona ketat, zona sedang, dan zona khusus, yang masing-masing memiliki ketentuan spesifik terkait jenis dan lokasi pemasangan reklame.

Dalam hal ini, papan reklame raksasa tersebut terpasang di kawasan Kembangan, yang termasuk dalam zona ketat, namun tidak memenuhi ketentuan mengenai penempatan reklame yang hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau atap bangunan dalam bentuk elektronik, digital, billboard, neon box, atau neon sign.

Lebih parahnya lagi, reklame ini terpasang di atas lahan fasilitas umum dan sosial, ini merupakan pelanggaran serius terhadap pemanfaatan ruang kota. Tidak hanya soal lokasi yang tidak sesuai, namun papan reklame ini juga diduga dipasang tanpa memenuhi kewajiban pajak dan retribusi reklame yang seharusnya dibayar oleh pemilik reklame, ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E.,M.M., mengungkapkan bahwa maraknya reklame ilegal ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Jakarta.

Menurut Awy, kelalaian dalam pengawasan membuka celah bagi oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam praktik korupsi, dengan menerima imbalan dari pelaku reklame ilegal.“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame ini menjadi lahan subur bagi korupsi. Tidak hanya oknum pengusaha yang melanggar, tetapi juga ada oknum pejabat yang menerima keuntungan dari praktik-praktik ilegal ini,” tegas Awy, Sabtu (21/12/2024).

Praktik korupsi ini semakin mengkhawatirkan karena, selain merugikan pendapatan asli daerah (PAD), juga merusak citra pemerintah yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik. Ketidakpedulian terhadap peraturan yang ada menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi warga yang mematuhi aturan.

Awy menambahkan bahwa ia akan terus mengkritisi dan melaporkan masalah ini kepada instansi yang lebih berwenang hingga tindakan tegas diambil. “Kami tidak akan berhenti hanya dengan kritikan. Pengaduan ini akan terus kami lanjutkan ke pihak berwenang hingga persoalan reklame ilegal ini mendapat perhatian serius dan diselesaikan dengan tuntas,” ujar Awy.

Tuntutan agar pemerintah DKI Jakarta lebih tegas dalam menegakkan peraturan reklame semakin mendesak. Tidak hanya untuk menjaga ketertiban kota, tetapi juga untuk menanggulangi praktik-praktik yang mencoreng citra pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sebab, pengawasan yang lemah hanya akan memperburuk keadaan, sementara tindakan tegas terhadap pelanggaran akan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal dan korupsi.

Terkait pemberitaan ini, redaksi mencoba menghubungi beberapa narasunber untuk meminta tanggapannya.

 

Pewarta : Shem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *