Jakarta

Berdiri di atas lahan milik Pemda, Tiang Reklame Milik Citra Indah Puri Media diduga ilegal

Admin
×

Berdiri di atas lahan milik Pemda, Tiang Reklame Milik Citra Indah Puri Media diduga ilegal

Sebarkan artikel ini
Berdiri di atas lahan milik Pemda, Tiang Reklame Milik Citra Indah Puri Media diduga ilegal

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah papan iklan Reklame milik Citra Indah Puri Media yang berdiri di atas lahan milik Pemda diduga kuat tidak memiliki ijin IMB-R. Tiang reklame yang diduga sudah lama berdiri dan lolos dari pengawasan instansi terkait ini menimbulkan pertanyaan publik.

Tiang tersebut persis berdiri di depan Polsek Kalideres dimana lahan tersebut adalah milik Pemda namun aneh masih tetap berdiri tegak.

Hal itu diketahui dari hasil laporan Jaki dengan Nomor JK2501030xxx dari hasil laporan Berita Acara Tindak Lanjut pengaduan masyarakat yang ditangani oleh pihak Satpol-PP, beberapa waktu lalu, Rabu (08/01/24)

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Wedri Waldi SH.,MH, Pengacara Muda menyebutkan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Dalam Pergub itu, kata Wedri, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terkait keluhan warga itu, kawasan sekitar juga banyak terdapat pohon besar yang sering tumbang.

Pengendara motor yang melintas wilayah tersebut pun meminta agar pihak berwenang, khususnya Satpol PP Jakarta Barat, segera menertibkan reklame-reklame di sepanjang jalan tersebut. “Copot-copotin saja bang, lagian nggak ada gunanya. Justru kami merasa terancam setiap saat kalau terjadi apa-apa dengan reklame itu,” tegasnya.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *