Hukum

Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Kuasa Hukum : Para saksi terkesan ada kejanggalan 

Admin
×

Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Kuasa Hukum : Para saksi terkesan ada kejanggalan 

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Kuasa Hukum Para saksi terkesan ada kejanggalan 

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Kamis (9/1/2025) terhadap terdakwa Aleander Victor Worotikan, Dalam sidang JPU menghadirkan 4 saksi melaui online yang posisi saksi berada di Gorontalo.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, keterangan para saksi diduga terkesan ada kejanggalan keterangan seluruhnya yang dijelaskan oleh saksi diduga penuh dengan skenario

Tim penasehat hukum terdakwa Surya Bakti Batubara S.H, M.M, mengatakan pada media,”Seharusnya Majelis Hakim bisa mengambil sikap namun malah mengatakan ‘nanti’ dan juga kembali dikatakan, korban tidak ada bagai mana melakukan penipuan, harusnya dihadirkann saksi korban,” tegasnya

Ditempat yang sama David S. Gabrial Pella, S.H.salah satu penasehat lain juga mengatakan, Prosedur pembukaan rekening korporasi tidak dapat dilakukan hanya satu harus dua orang saksi.

Sesuai fakta hukum seharusnya saksi korban harus bisa menjawab karna saksi sudah tidak lagi bekerja di BNI, data sudah ditutup,

Diharapkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan BNI dalam kapasitas dan kwalitas untuk menyatakan kebenaran menyangkut SOP pembukaan rekening. Keterlibatan atau tidak seseorang di sini menentukan siapa yang seharusnya jadi tersangka bukan malah yang tidak bersalah menjadi tersangka.

Jadi kami sebagai Penasihat Hukum Alexander Victor worotikan memberikan tanggapan karena dari keterangan saksi-saksi sejak awal secara jelas seolah olah dipaksa ini teguram kepada JPU, tegasnya

Kami berharap Hakim berdasarkan hati nurani terhadap Alexander Victor Worotikan sebagai Penasihat Hukum beryakinan dia tidak tahu apa-apa dan dia tidak terlibat apapun dalam transaksi itu.ini semua tindakan sengaja untuk mengorbankan pihak lain

Oleh sebab itu harapan kami Hakim akan bertindak seadil-adilnya, sesuai fakta hukum ,”tegas David S. Gabrial Pella.

Terlihat menghadiri persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, S.H., M.H., di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, S.H, dengan didamping Tim Penasihat Hukum dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan S.H.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *