MITRAPOL.com, Buton Utara Sultra – Penetapan tersangka kasus sarana penyediaan air minum atau SPAM Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dinilai sangat tidak pantas dan tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Megeri Raha.
Hal tersebut disampikan Mawan SH, selaku pelapor dan juga penggiat anti korupsi di Sulawesi Tenggara, di ruang kerjanya Jumat, 10 Januari 2025.
Lanjut Mawan, tersangka hanya kontraktor pelaksananya saja sedangkan kontraktor utamanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ini diduga ada kongkalikong antara pihak Kejaksaan Negeri Raha dengan aktor utamanya atau kontraktor utamanya.
Dikatakannya lagi, Saya sebagai pelapor dan penggiat anti korupsi di sulawesi tenggara sudah melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar ditindaklanjuti secepatnya sehingga cita-cita dan harapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto tercapai yaitu mencegah kebocoran anggaran dari sisi manapun, ungkap Mawan.
Mawan sendiri dikenal sebagai salah satu aktivis penggiat anti korupsi yang tak gentar dalam memberantas kasus dugaan korupsi di Provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di Kabupaten Buton Utara.
Pewarta : David Wiridin