MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Alokasi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik setelah nilainya tercatat mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Berdasarkan data perencanaan anggaran yang dihimpun, selain pos perjalanan dinas, terdapat sejumlah kegiatan dan belanja lainnya yang juga mengalokasikan dana mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta transparansi pengelolaannya. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa penggunaan dana publik perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah dalam pembahasan dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Karena itu, setiap alokasi anggaran yang telah disahkan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Belum diperolehnya klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD membuat sejumlah informasi mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut.
Selain anggaran perjalanan dinas sebesar Rp7,9 miliar, data yang tersedia juga menunjukkan adanya berbagai pos belanja lain, di antaranya belanja makan dan minum, sewa kendaraan, pengadaan perabot kerja, pemeliharaan gedung, serta kebutuhan alat tulis kantor. Namun rincian realisasi dan efektivitas penggunaannya masih memerlukan penjelasan dari instansi terkait.
Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, media ini berencana mengajukan permohonan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, termasuk meminta data realisasi belanja pada beberapa tahun anggaran sebelumnya.
Apabila permohonan informasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku, maka langkah penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi akan menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.












