Hukum

Dugaan Korupsi Izin Tambang PT QSS, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Pejabat Kementerian ESDM

Admin
×

Dugaan Korupsi Izin Tambang PT QSS, Kejagung Tahan 4 Tersangka Termasuk Pejabat Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Izin Tambang PT QSS
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017–2025.

MITRAPOL.com, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026), menyebut empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, hasil pemeriksaan 12 saksi, serta hasil analisis kerugian keuangan negara.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Penyidik mengungkap, PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit sebelumnya diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA, dengan dasar IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB, perusahaan diduga tidak melakukan penambangan di wilayah izin resminya. Sebaliknya, PT QSS diduga membeli bauksit dari luar wilayah konsesi secara ilegal, lalu mengekspornya menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.

Dalam proses pengurusan izin dan dokumen ekspor tersebut, tersangka SDT diduga melibatkan IA dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait, yakni tersangka HSFD, agar dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap diterbitkan.

“Penyalahgunaan dokumen tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” lanjut Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.