MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono memberikan pengarahan perdana sekaligus perkenalan tatap muka langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan serbaguna Lapas Kelas IIB Sukabumi didampingi pejabat struktural dan seluruh warga binaan Lapas Sukabumi, Pada, Selasa (28/1/2025) pagi.
Kalapas Budi menyampaikan, arahan kepada seluruh warga binaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga binaan berdasarkan aturan Permenkumham No.8 Tahun 2024 dan komitmen Lapas Sukabumi Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Didalmnya terdapat aturan melarang narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam Lapas, jika melanggar akan ditindak dengan tugas sesuai aturan yang berlaku untuk itu dapat memanfaatkan Wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan) dan Ruang Video Call gratis yang telah disediakan oleh Lapas Sukabumi kepada seluruh warga binaan dan segala bentuk pelayanan di Lapas Sukabumi gratis tanpa dipungut biaya.
“Sesuai dengan aturan, warga binaan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone di dalam Lapas, kita telah menyediakan Wartelsuspas dan ruang video call gratis ini sebagai sarana untuk komunikasi dengan keluarga diluar dengan pengawasan oleh petugas dan segala bentuk pelayanan apapun di Lapas Sukabumi gratis tanpa dipungut biaya baik pelayanan kesehatan, pembinaan, makanan, dan program integrasi seperti PB, CB dan CMB semuanya gratis”, ujar Budi.
Kalapas Budi menegaskan kepada seluruh warga binaan Lapas Sukabumi agar tidak terlibat dengan Narkoba dan mengikuti seluruh pembinaan di Lapas Sukabumi dengan baik. Kalapas Budi juga menyampaikan, bahwa Komitmen Lapas Sukabumi dalam program Lapas Bersinar (Lapas Bersih Narkoba) harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh petugas dan warga binaan”, pungkasnya. (Red/Hms)