Hukum

Sidang perkara tindak perkara perpajakan, JPU tuntut Mangatas Silaen 3,6 Tahun dan denda 6,5 M

Admin
×

Sidang perkara tindak perkara perpajakan, JPU tuntut Mangatas Silaen 3,6 Tahun dan denda 6,5 M

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara tindak perkara perpajakan, JPU tuntut Mangatas Silaen 3,6 Tahun dan denda 6,5 M

MITRAPOL.com, Toba Sumut – Pengadilan Negeri Balige kabupaten Toba, kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan terdakwa Mangatas Silaen, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri toba, Josua Situmorang SH, Kamis (06/02/25).

Kasi Intel kejaksaan negeri Balige Benny Surbakti SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, sebutya.
Dan dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut Terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. (Abdi. S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *