Info Polri

22 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Diamankan Kepolisian Daerah Papua Barat

Admin
×

22 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Diamankan Kepolisian Daerah Papua Barat

Sebarkan artikel ini
22 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Diamankan Kepolisian Daerah Papua Barat

MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Polda Papua Barat telah mengamankan puluhan penambang ilegal dalam Operasi PETI Mansinam 2024 yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

“Selama dua pekan, kepolisian sudah menangkap 22 orang yang melakukan tindak pidana penambangan ilegal,” ucap Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky kepada awak media, Rabu (19/2).

Dia menjelaskan sembilan pelaku berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM ditangkap ketika melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, pada 7 Februari 2025.

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Operasi PETI Mansinam 2025 memperoleh informasi tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi tersebut.

“Ternyata di lokasi masih ada kegiatan penambangan ilegal menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan sejumlah alat pendukung lainnya,” jelas Kabid Humas.

Setelah mengamankan sembilan orang pelaku, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa kegiatan serupa juga terjadi di Kampung Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tim Operasi Peti Mansinam langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak 13 orang pelaku berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU.

“Ada 13 pelaku tindak pidana penambangan ilegal di Pegunungan Arfak yang diamankan pada 13 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIT,” kata Kabid Humas.

Tim Operasi PETI Mansinam 2025 Polda Papua Barat menangkap puluhan pelaku tindak pidana penambangan emas secara ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Selain pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin, seperti ekskavator, mesin pompa alkon, selang, dan material bercampur pasir.

Keseluruhan pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang merusak kelestarian lingkungan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

“Kegiatan penambangan tersebut sudah beroperasi kurang lebih tiga minggu. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ujar Kabid Humas.

Pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp5 miliar, dan/atau Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 miliar.

 

Pewarta : Adi Manopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *