MITRAPOL.com, Jakarta – Peredaran obat keras yang masuk daftar G, jenis Tramadol, Hexymer, Riklona, Alprazolam, Mercy dan Dumolid beredar luas di wilayah Jakarta Pusat. Pemerintahan beserta jajaran Kepolisian harus tegas melakukan tindakan terkait hal tersebut.
Para pengedar obat keras daftar G mengedarkan dengan menjualnya di Toko-toko dengan kedok berjualan alat kosmetik serta toko kelontong, hal itu dilakukan untuk dapat menyamarkan dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Terkait hal ini, Wedri Waldi SH.,MH, Pengacara muda yang getol mengkritik kinerja pemerintah serta Aparatur Penegak hukum (APH) mengatakan,”Peredaran obat keras diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria dan Pengelolaan Obat Keras. Berdasarkan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” kata Wedri Waldi SH.,MH. Sabtu (22/02/25).
Lanjutnya,”Jadi hal ini adalah tugas Menteri Kesehatan serta pihak kepolisian untuk dapat membersihkan peredaran obat daftar G yang ilegal, karena hal itu dapat merusak masyarakat khususnya generasi muda, obat yang diperjual belikan itu juga bisa saja bukan obat original buatan pabrik Farmasi yang legal, tapi obat palsu yang dibuat home industri seperti yang beberapa waktu lalu pernah dibongkar pihak kepolisian.”
Peredaran obat keras terbatas rupanya diduga menjadi lahan basah bagi oknum-oknum nakal yang tidak bertanggungjawab. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar peredaran obat keras ini.
Maraknya peredaran obat keras atau pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan, karena jelas dijadikan lahan oleh oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan semata.
Keberadaan toko yang tidak mengantongi izin itu dengan leluasa mengedarkan obat keras tanpa rasa takut dan sepertinya terorganisir dengan baik karena diduga kuat ada keterlibatan “oknum’ aparat nakal,” tegas dia.
Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Dikutip dari Artikel yang telah tayang di Bnn.go.id dengan judul,Waspada! Obat-Obatan Daftar G Berpotensi Jadi Narkoba Jenis Baru, dijelaskan bahwa obat-obatan yang masuk daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Dari Artikel yang tertulis dalam Halodoc.com lebih jelas menegaskan bahaya penyalahgunaan Obat Daftar G, dijelaskan bahwa Tramadol adalah obat untuk meredakan rasa sakit. Obat ini sering digunakan untuk menghilangan rasa sakit atau nyeri setelah prosedur operasi. Kendati demikian, Tramadol sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas. Bukannya bermanfaat, penyalahgunaan jenis obat ini malah bisa memicu efek samping yang fatal.
Obat ini bisa digunakan untuk mengatasi nyeri pada orang dewasa dan anak-anak di atas usia 12 tahun. Dalam menghilangkan rasa sakit, tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak yang berperan dalam mengontrol rasa nyeri. Tramadol disebut mirip dengan zat endorfin yang ada di otak. Melalui proses tersebut, tramadol memicu mengurangi sensasi rasa sakit.
Pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Disisi lain, Kapolres Jakarta Pusat, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Humas Polres Jakarta Pusat mengatakan akan memberikan data penindakan yang sudah dilakukan juga komitmen Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang.
Penulis : Shemi