Nusantara

Perambahan Hutan HPT di Abdya Kian Marak, Diduga Oknum Kepala Desa IE Mirah Terlibat

Admin
×

Perambahan Hutan HPT di Abdya Kian Marak, Diduga Oknum Kepala Desa IE Mirah Terlibat

Sebarkan artikel ini
Perambahan Hutan HPT di Abdya Kian Marak, Diduga Oknum Kepala Desa IE Mirah Terlibat
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Aceh Barat Daya – Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan warga, lahan HPT yang berada di Simpang Ie Jernih, Bagian atas di kawasan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga telah dirambah secara besar-besaran. Senin (24/02/2025)

Tidak hanya itu, muncul dugaan bahwa oknum Kepala Desa Ie Mirah turut serta dalam aktivitas ilegal ini, bahkan diduga memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak lain.

Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku perambahan hutan ini. Perusakan kawasan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang serius, termasuk bencana banjir, longsor, serta hilangnya ekosistem alami yang ada di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan MITRAPOL, dugaan lain juga mengarah kepada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blang Pidie yang berada di bawah Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 5 Gayo Lues. BKPH Blang Pidie yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini, meskipun seharusnya bertindak sebagai pengawas dan penjaga kelestarian hutan.

Syahrial Kasat Sidik (KPH) 5 Gayo Lues saat dikonfirmasi MITRAPOL melalui telepon WhatsApp Senin (24/02/25) menyataka dirinya sangat terkejut mendengar adanya perambahan hutan secara besar-besaran tersebut.”Pelaku perambahan hutan HPT tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum berat,” paparnya.

Tambahnya, Saya akan segera meminta Tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan penindakan kepada perambahan hutan secara ilegal yang melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dalam Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja membuka lahan dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dalam Pasal 50 ayat (3) melarang perambahan dan penguasaan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan dengan ancaman pidana dan denda.

Selain itu masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menangkap para pelaku, termasuk oknum pejabat desa yang terlibat, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan ini.

 

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *