MITRAPOL.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Ketua RW 02 Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum RW 02 mengakibatkan luka pada bagian kepala serta bibir korban berinisial E, Hal itu terungkap dari surat Permintaan Visum yang terlampir dari pihak kepolisian dengan Nomor.13/VER/II/2025/Sektor kader
Menurut informasi yang beredar, kasus tersebut memang sudah selesai dengan mediasi kedua belah pihak antara Ketua RW 02 (terlapor) dan Korban E sebagai korban (Pelapor), namun yang menarik dalam kasus tersebut, berhembus informasi adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum kepolisian wilayah hukum Kalideres Sebesar 10 JT dengan alasan untuk pencabutan berkas perkara.
Agar pemberitaan yang dibuat berimbang, wartawan mitrapol.com mencoba mengkonfimasi kepada pihak kepolisian wilayah Polsek Kalideres Jakarta Barat melalui WhatsApp namun tidak direspon.
Kasus ini mendapat sorotan dari praktisi hukum Wedri Waldi SH.,MH, seorang pengacara muda yang selalu menyoroti kinerja kepolisian dalam melakukan tugas pokok dan fungsi dalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian wilayah Polsek Kalideres bisa memberikan informasi tentang dugaan adanya gratifikasi tersebut agar tidak menjadi polemik Serta dugaan negatif masyarakat terkait kasus tersebut, apalagi sekarang kan ada tuh sindiran grup band dengan lirik bayar..bayar..bayar.
Lanjutnya, dan ketika wartawan melakukan tupoksi dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagai pelayanan publik seharusnya dapat memberikan jawaban minimal merespon ketika wartawan melakukan konfirmasi jangan slow Respon.
Apakah hal itu benar atau tidak …? Bagaimana Alur cerita tersebut…?
Kenapa ada dugaan gratifikasi atau biaya cabut Berkas sebesar 10 JT …?
Dimana hal itu dilakukan…??
Siapa yang melakukan……????
Seharusnya dapat menjelaskan tentang hal tersebut jadi ayolah terapkan simbol Presisi yang disampaikan oleh Kapolri dengan kinerja maksimal dalam melayani dan mengayomi masyarakat menyampaikan informasi seterang terangnya kepada wartawan.
Perlu masyarakat ketahui bahwa penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian dihukum dengan 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 4.500 rupiah.Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan 5 tahun penjara.
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dihukum dengan 7 tahun penjara. Itu sebagian informasinya dalam Pasal 351 KUHP
Meski begitu seharusnya terlapor memberikan biaya ganti rugi material melebihi penjelasan di atas terhadap pelapor bukan 400 ribu jelas ini pembodohan terhadap orang kecil yang dilakukan oleh oknum oknum yang memanfaatkan kejadian Tersebut, ungkap wedri Waldi SH MH.
“Kasus mungkin sudah selesai, namun dugaan gratifikasi yang dilakukan harus diusut tuntas karena itu merugikan terlapor, jika hal itu benar ia lakukan,” tegas Wedri Waldi SH.,MH.
Pewarta : Shemy