MITRAPOL.com, Jakarta – Rutan Kelas I Jakarta Pusat memusnahkan ratusan telepon genggam (handphone) ilegal hasil sitaan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Selasa (21/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan rumah tahanan guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pelanggaran.
Kegiatan diawali dengan apel deklarasi Zero Halinar yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo. Apel tersebut dihadiri jajaran petugas, perwakilan warga binaan, serta unsur aparat penegak hukum dari Polsek dan Koramil Cempaka Putih.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk integritas dalam menjaga lingkungan rutan dari peredaran barang terlarang.
Wahyu menegaskan bahwa pemusnahan ratusan ponsel tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan di dalam rutan.
“Langkah ini menunjukkan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait penggunaan handphone ilegal di dalam rutan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Agus Andrianto dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan, Desman Agung Prasetya, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Ia menyebut, keberadaan handphone ilegal berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran lain, termasuk peredaran narkotika.
“Pengamanan akan terus diperketat, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan, untuk menutup celah terjadinya pelanggaran,” katanya.
Pemusnahan barang terlarang ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih disiplin, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar dan peredaran narkoba.












